Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DAMPAK ATURAN DP: Kinerja kredit diduga plus-minus 5-10%

Recommended Posts

BALIKPAPAN: Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Balikpapan memperkirakan adanya pembatasan pemberian agunan terhadap pembiayaan konsumer bisa berdampak positif maupun negatif terhadap perbankan sekitar 5% hingga 10%.

 

Ketua Asbisindo Balikpapan Noor Rachmad mengatakan pembiayaan sektor konsumer yang paling berdampak terhadap kebijakan tersebut adalah untuk kepemilikan kendaraan.

 

 “Kalau KPR saya rasa tidak terlalu terpengaruh untuk penyaluran kreditnya karena kami juga mempertimbangkan track record pengembang,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat 23 Maret 2012

 

Noor memperkirakan pengaruh negatif atau perlambatan pertumbuhan dalam penyaluran pembiayaan perbankan untuk sektor konsumer hanya sebesar 10%.

 

“Tetap tumbuh tetapi besarannya tidak sesuai dengan rencana awal. Misalnya ditargetkan 20%, tumbuhnya hanya 10%,” katanya.

 

Noor menambahkan regulasi yang diberikan BI tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tidak hanya membantu pembiayaan bagi kepentingan konsumsi saja.

 

Apabila untuk kebutuhan niaga, persyaratan agunan masih bisa dijangkau oleh para pengusaha yang membutuhkan pembiayaan tersebut.

 

Kendati demikian, imbuh Noor, pihaknya sudah menerapkan hal tersebut sejak lama sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

 

Selain itu, adanya regulasi ini juga bisa menambah penyaluran pembiayaan konsumer karena adanya peralihan nasabah dari para lembaga pembiayaan non bank.

 

Noor memperkirakan besaran pengaruh positif ini bisa mencapai 5% hingga 10%. Kemungkinan ini disebabkan karena pertimbangan ekonomis konsumen dalam mengambil kredit.

 

“Bisa jadi nasabah lembaga pembiayaan non bank jadi beralih ke perbankan karena merasa lebih ekonomis,” tukasnya.

 

Namun, tentu ada perubahan strategi yang digunakan oleh lembaga pembiayaan non bank dalam menghadapi regulasi ini, seperti dengan menawarkan kecepatan pelayanan. Oleh karena itu, Noor memperkirakan pengaruhnya masih cukup kecil.

 

Dia hanya mengkhawatirkan nasabah akan melakukan pinjaman lain yang tidak terekam oleh lembaga pembiayaan untuk memenuhi uang muka yang harus dibayarkan.

 

Akibat hal ini, angsuran yang harus dibayarkan akan semakin besar karena terjadi double angsuran. “Nasabah harus bijak. Kalau memang belum mampu, jangan memaksakan diri,” katanya.

 

Sebelumnya, BI merilis ketentuan rasio penyaluran kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) bagi KPR dan KKB. Dengan ketentuan ini rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan maksimal 70%. (22/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...