Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN BANK: BI perketat pembelian valuta asing

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan pembelian valuta asing oleh nasabah dengan mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung atau disebut sebagai underlying.

 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/11/DPM tertanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan  atas  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  nomor  10/42/DPD  perihal  Pembelian  Valuta  Asing  terhadap  Rupiah kepada Bank.  

 

Dalam aturan baru tersebut,  bank sentral mengatur pembelian  valuta  asing  terhadap rupiah dengan nilai minimal ekuivalen dengan US$100.000 (setara dengan Rp900 juta)  hanya  dapat  dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen  underlying.

 

Misal, dalam dokumen invoice tercantum  tagihan  Yen Jepang (JPY),  namun  nasabah  membeli  Dolar AS,  hal  ini  tidak  diperkenankan,  karena  JPY  merupakan  jenis valas yang beredar di pasar keuangan dometik.

 

Namun, bagi valas yang tidak tersedia di pasar keuangan domestik hal tersebut tidak diatur. Misalnya, nasabah bisa membeli dolar AS untuk membayar tagihan dengan denominasi Rubbel Rusia, karena mata uang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.

 

Adapun underlying transaksi yang dimaksud untuk pembelian valas a.l kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa, pembayaran utang dalam valuta asing, pembayaran atas  pembelian aset di luar negeri, kegiatan  usaha  pedagang  valuta  asing  non  bank  yang memiliki izin dan  kegiatan usaha travel agent.

 

Bagi pihak asing underlying  transaksi  antara  lain  dapat  berupa  pencairan  aset  atau  investasi  dalam  rupiah  yang  dimiliki,  termasuk  repatriasi  modal;  pengembalian  kredit  oleh  debitur;  dan  penghasilan  dari  investasinya,  seperti  capital  gain, kupon, bunga dan dividen.

 

Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.

 

Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar Rupiah. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...