Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kasus Elnusa, Bank Mega Ajukan Banding ke MA

Recommended Posts

Ii1SKbj5qb.jpgLogo Bank Mega. (Foto: Bank Mega)

 

 

 

JAKARTA - PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan segera mengajukan banding atas Putusan Perdata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, hari ini yang menyatakan Bank Mega melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi.Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2012), Bank Mega menjelaskan jika putusan ini berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama. Di mana Bank Mega tidak diputuskan bersalah.

 

Dengan diputusnya Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana PT Elnusa Tbk (ELSA) oleh Pengadilan Tipikor Bandung, yang telah menghukum pihak-pihak yang terkait dengan Korupsi yakni Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki, Ivan CH Litta, Tengku Zulham, Andy Gunawan, dan Richard Latief dengan pidana penjara dan membayar ganti rugi kepada negara cq Elnusa, maka sudah cukup terbukti secara sah bahwa Bank Mega tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

"Pihak Bank Mega juga berencana melaporkan Putusan Perdata tersebut ke hakim pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial," kata dia.

 

Bank Mega melanjutkan, dua putusan tersebut saling bertentangan satu dengan yang lain. Padahal yang berwenang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim yang mengadili perkara pidana atau masuk dalam lingkungan hukum pidana.

 

Jika dikalkulasi berdasarkan kedua keputusan tersebut di atas, maka Elnusa selain mendapat pengembalian dana dari para terdakwa, sekaligus mendapat uang ganti rugi dari Bank Mega.

 

Seperti diketahui, dana Elnusa yang disimpan di Bank Mega sebesar Rp111 miliar raib diduga digondol oleh oknum karyawan bank tersebut. Hilangnya dana tersebut diduga atas sepengetahuan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...