Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEBIJAKAN LTV: Perbankan syariah berpeluang

Recommended Posts

JAKARTA: Perbankan syariah berkesempatan mengakselerasi pembiayaan pemilikan rumah, mengingat bisnis yang sama di perbankan konvensional diprediksi terhambat akibat aturan uang muka yang baru saja diterbitkan BI.

 

Pembatasan rasio pinjaman terhadap nilai barang (loan to value/LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal 70% atau minimal uang muka 30% saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional.

 

Hal tersebut dinilai bisa menjadi kesempatan bagi bank syariah meningkatkan pembiayaan pemilikan rumah (PPR).

 

"Itu bisa menjadi opportunity bagi bank syariah yang mau menurunkan uang muka 20% atau 10%, karena aturan tersebut belum berlaku bagi bank syariah," ujar Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk Achmad K. Permana, Rabu, 21 Maret 2012.

 

Meski demikian, lanjutnya, Permata Syariah belum memutuskan apakah akan mengambil kesempatan tersebut. Saat ini, perseroan menetapkan kebijakan LTV yang sama antara konvensional dan syariah, yakni maksimal 70%.

 

"Selama ini Permata Syariah sudah menerapkan FTV 70% terutama pada pembiayaan rumah second hand. Hanya beberapa prime customer yang bagus bisa membayar uang muka 10%," ujarnya tanpa menjelaskan prime customer yang dimaksud.

 

Dia menambahkan perseroan akan mengkaji kebijakan BI mengenai LTV KPR tersebut, termasuk peluang bagi Permata Syariah untuk menurunkan tingkat uang muka. (tw)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...