Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KREDIT MOBIL: Pemerintah patok uang muka minimal 20%-25%

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mengatur besaran uang muka pembiayaan konsmen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan guna meningkatkan kehati-hatian dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

 

Hal tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan yang terbit dan berlaku sejak kemarin.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo melalui beleid tersebut mewajibkan perusahaan pembiayaan menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada debitur kredit kendaraan bermotor roda dua minimal 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. 

 

Sementara untuk uang muka kredit kendaraan bermotor roda empat disesuaikan dengan tujuan

 

penggunaan kendaraan, yakni 20% kegiatan produktif dan 25% yang non-produktif.

 

Dalam PMK tersebut, Menkeu menetapkan kriteria produktif pemanfaatan kredit kendaraan bermotor roda empat. Mobil untuk kegiatan produktif adalah kendaraan angkut barang atau orang yang memiliki izin untuk kegiatan usaha tertentu.

 

Dengan terbitnya beleid tersebut, maka perusahaan pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak PMK tersebut terbit pada 15 Maret. Untuk perusahaan yang melanggar ketntuan tersebut terancam kena sanksi administrative, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Agus, ketentuan uang muka tersebut melengkapi Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB). Kombinasi kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesehatan industri pembiayaan.

 

“Karena bentuk-bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor, harus dijaga prinsip yang sehat dan mengatur tentang loan to value (rasio kredit terhadap nilai agunan),” jelasnya di sela proses seleksi calon Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan di gedung Bank Indonesia, hari ini.

 

Bank sentral dalam PBI tersebut menjelaskan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, rasio loan to value KPR ditetapkan maksimal 70%. Sementara untuk uang muka KKB roda dua ditetapkan minimal 25%, untuk KKB roda empat 30%, sedangkan KKB roda empat untuk keperluan produktif 20%. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...