Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Pembatasan Jabatan untuk Asing Tak Ganggu Investasi"

Recommended Posts

pS3l6dU6B6.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pembatasan jabatan untuk tenaga kerja asing dinilai tidak akan menggangu iklim investasi. Pasalnya, pembatasan jabatan ini hanya berlaku di level menengah sedangkan jabatan CEO yang dibatasi hanya sebatas kepala bidang personalia dan administrasi dan bukan bagian manajemennya.Kemenakertrans sendiri akan secepatnya melakukan sosialisasi sehingga pengusaha dapat menyesuaikan diri. Bagi perusahaan yang sudah terlanjur memakai TKA maka dihabiskan dulu masa periodenya. Selanjutnya tidak ada toleransi lagi karena Kemenakertrans akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengawas ketenagakerjaan.

 

“Mereka akan melakukan penyidikan, lalu dilihat kasusnya jika melanggar maka izin akan kami persoalkan,” Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta.

 

Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pemberlakuan permenakertrans ini tidak terbatas pada perusahaan berskala nasional saja namun juga bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Bagi perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga asing maka sesudah dilakukan sosialisasi mesti menyesuaikan dengan permenakertrans tersebut.

 

“Saya tidak menyarankan memecat dan mengembalikan mereka namun posisi TKA perlu disesuaikan dengan peraturan yang kami buat,” katanya.

 

Sementara bagi perusahaan yang baru berdiri, ujarnya, pihaknya akan melihat terlebih dulu Rencana Penggunaan TKA (RPTKA)-nya. Jika RPTKA tersebut memenuhi syarat maka izin operasional akan dikeluarkan sementara jika belum maka akan dikembalikan kembali untuk dievaluasi kembali. Reyna menjelaskan, semangat dari pembatasan ini ialah untuk memfasilitasi tenaga kerja Indonesia yang professional. Dengan peraturan tersebut pemerintah juga mengakui bahwa mutu tenaga kerja dalam negeri pun tidak kalah dengan luar negeri.

 

Reyna membeberkan, berdasarkan data 1 Januari hingga 30 Desember terdapat 77.300 TKA di Indonesia. Sebagian besar berasal dari Cina (16.149 orang), Jepang (10.927), Korea Selatan (6.520), India (4.991), Malaysia (4.957), Amerika Serikat (4.425), Thailand (3.868), Australia (3.828), Filipina (3.820). sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan sebagian besar TKA itu merupakan professional (34.763 orang), konsultan (12.761), manajer (12.505), direksi (6.511), teknisi (5.276), supervisor (4.746) dan komisaris (738 orang).

 

Pemerintah juga masih memperbolehkan perusahaan untuk merekrut pekerja asing bagi jenis pekerjaan yang harus ditangani secara spesifik. Namun perusahaan juga tidak boleh menutup pintu bagi pekerja local yang mempunyai kemampuan lebih untuk menduduki posisi-posisi strategis. Reyna juga menjelaskan, untuk mengendalikan pekerja asing pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah aspek manfaat.

 

“Apakah penggunaan mereka ini mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama pekerja lokal,” ujarnya.

 

Selain itu, bebernya, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan bagi keberadaan pekerja luar negeri. “Sehingga jika pengajuan tenaga kerja asing itu membuka kesempatan tenaga kerja lokal kecil maka kami akan menolaknya,” tegasnya. Pertimbangan lainnya ialah tentang pengembangan sumber daya manusia dimana pakah masuknya TKA itu memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas sumber daya lokal terutama tentang alih keterampilan dan alih teknologi. (Neneng Zubaidah/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...