Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tangkal Korupsi, PLN Gandeng TII

Recommended Posts

ISPEvXIxWJ.jpgIlustrasi. Corbis.

 

 

 

JAKARTA - Untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik, maka PT PLN (Persero) menjalin kerja sama dengan jaringan organisasi global anti korupsi Transparency International Indonesia (TII).Adapun Naskah kesepakatan kerjasama antar keduanya, ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio, Selasa (6/3/2012), di Kantor PLN Pusat.

 

Kerja sama ini, guna memastikan PLN dalam menjalankan usahanya menyediakan listrik bagi masyarakat luas, sungguh-sungguh menerapkan praktek GCG dan anti korupsi.

 

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi reformasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta reformasi di sisi pelayanan pelanggan. Nantinya dalam pelaksanaan kerja sama ini, selain akan dilakukan studi pemetaan dalam tahapan/proses PBJ dan administrasi proses pelayanan pelanggan, juga akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan terkait dengan PBJ dan pelayanan pelanggan.

 

"Kami yakin sistem yang baik itu bisa dibangun dan dengan sistem yang baik pula akan bisa menangkal praktek-praktek korupsi," tegas Nur Pamudji lewat siaran persnya.

 

Senada dengan Nur Pamudji, Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio mengungkapkan kegembiraannya, PLN bisa menjadi BUMN yang pertama menjalin kerja sama dengan TII. “Harapan kami sangat tinggi atas keberhasilan kerja sama ini. Kami berharap, apabila PLN bisa menjadi pelopor maka BUMN lain akan mengikuti langkah PLN," tambahnya.

 

Upaya untuk memperbaiki sistem di dalam tubuh PLN, menurut Natalia, merupakan langkah yang sangat strategis. Sebab membangun sistem memang tidak mudah. Semua level harus terlibat, bahkan Serikat Pekerja juga harus diajak karena ini merupakan bagian dari sistim di dalam tubuh PLN. 

 

“Kami gembira direksi PLN memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk membangun dan membentuk sistem yang sustainable yang  sejalan dengan penerapan GCG dan prinsip antikorupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan PLN dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, publik semakin mengetahui bila kondisi PLN semakin baik,“ kata dia.

 

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan baik PLN maupun pelanggan, vendor/mitra kerja dan stake holder lainnya sama-sama dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Dengan demikian, masing-masing pihak bisa ikut juga mengawasi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pelayanan pelanggan.

 

Vendor penyedia barang/jasa bagi PLN juga diharuskan untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan praktek GCG dan tidak akan melakukan praktek-praktek  korupsi dan kolusi.

 

Adanya kerjasama ini, juga diharapkan dapat memberikan nuansa yang lebih baik di mata publik/masyarakat terkait dengan praktek penyelenggaraan korporasi PLN yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dan benar,  transparan dan anti korupsi. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...