Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CENTURY: Nasabah Segel Bank Mutiara Yogya

Recommended Posts

YOGYAKARTA: Para nasabah eks Bank Century Yogyakarta menyegel Bank Mutiara Yogyakarta (eks Bank Century) sejak pukul 06.30 WIB, Senin 5 Maret 2012.

 

Para nasabah ini menggelar spanduk dan menutup bank tersebut. Aksi ini juga melibatkan organisasi pemuda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI/Polri (FKPPI).

 

"Banyak nasabah yang juga berasal dari FKPPI dan kami tidak mau ada bank bermasalah beroperasi di Jogja," ujar Komandan Satuan Tugas FKPPI DIY, R. Simon Nugroho.

 

Simon, yang mengawal aksi yang diikuti sekitar 20 orang itu, mengaku pihaknya akan menutup dan berjaga di depan kantor Bank Mutiara hingga bank tersebut tutup.

 

Aksi ini dilakukan sebagai kelanjutan aksi-aksi sebelumnya yang menuntut uang nasabah dikembalikan sesuai putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Namun tuntutan tersebut belum dipenuhi.

 

Para nasabah menganggap Bank Mutiara Yogya sudah melanggar hukum karena tidak mau mengembalikan uang nasabah eks Bank Century.

 

Pasalnya, sudah ada keputusan hukum tetap yang mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah tersebut sesuai dengan putusan BPSK.

 

Keputusan bernomor 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009 itu menjatuhkan vonis kepada Bank Century Yogya untuk segera mengembalikan dana nasabah.

 

"Kalau menutup bank dalam arti administratif Bank Indonesia yang berhak, tetapi kami menutup bank supaya tidak beroperasi di Yogya karena bank ini bermasalah dan mengotori daerah kami," kata Simon.

 

Dari pantauan, aktivitas bank itu dari luar terlihat lumpuh. Karena tidak ada nasabah yang datang. Lebih dari 30 aparat polisi juga berjaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Ranahnya LPS

Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Mutiara Yogya, Sugiri mengatakan belum dipenuhinya tuntutan nasabah eks Bank Century bukan karena pihaknya tidak ingin mengembalikan dana investor Antaboga.

 

"Yang memutuskan itu kantor pusat di Jakarta. Dan soal keputusan apakah diganti atau tidak, saat ini sudah di ranahnya pemerintah dan LPS, sesuai keputusan Tim Pengawas DPR," katanya.

 

Sugiri menambahkan Bank Mutiara Yogya hanya cabang, sehingga semua keputusan terkait investor Antaboga ada di tangan pemerintah yang notabene berurusan dengan Kantor Pusat Bank Mutiara.(Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...