Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DIREKSI BANK SUMUT: BI Medan beri kelonggaran

Recommended Posts

MEDAN: Bank Indonesia Medan memberikan kelonggaran kepada pemegang saham Bank Sumut untuk mengusulkan pergantian direktur kepatuhan yang semestinya sudah diisi paling lambat 27 Februari 2012.

 

Kepala Bidang Moneter dan Pembayaran BI Medan Mikael Budisatrio membenarkan ada pertimbangan khusus yang diberikan kepada Bank Sumut untuk menetapkan direktur kepatuhan setelah lowong karena Maranata Manik (direktur kepatuhan sebelumnya) meninggal dunia dan jabatan itu dirangkap Direktur Umum Bank Sumut M. Yahya.

 

“Kelonggaran yang diberikan karena masa jabatan jajaran direksi manajemen Bank Sumut saat ini akan berakhir pertengahan Juni 2012. Kalau diangkat atau ditunjuk direktur kepatuhan baru, ternyata hanya tiga bulan menjabat kurang pas,” ujarnya di Medan Sabtu 3 Maret 2012.

 

Dia menegasakan, ada pengecualian yang diberikan Bank Indonesia mengenai pelonggaran aturan terhadap Bank Sumut agar tidak menjadi polemik yang dapat merugikan bank milik pemerintah daerah se-Sumut itu.

 

Pengecualian, kata dia, juga pernah diberikan kepada pemegang saham Bank Aceh untuk menetapkan jajaran direksi baru.

 

“Kami tetap mengawasi rencana kerja Bank Sumut yang sudah dibuat pada 2012. Sejauh ini, belum ada persoalan yang mengarah kepada penurunan kinerja. Malahan, kinerja Bank Sumut bertambah bagus,” tuturnya.

 

Khusus nama-nama calon komisaris independen Bank Sumut yang diajukan pemegang saham pengendali (Pemprov Sumut), Mikael mengakui pemegang saham pengendali langsung mengirimkan nama calon pengganti komisaris indenpen ke Direktorat Perizinan BI Pusat.

 

Sekitar pertengahan Februari lalu, driinya mendengar nama-nama calon komisaris independen sudah sampai di BI Pusat.

 

“Selanjutnya, mari kita sama-sama mendengar hasilnya. Kami juga tidak tahu nama-nama yang diajukan karena tembusannya tidak ada ke BI Medan.”

 

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut 25 Januari 2012 memberhentikan dua komsiaris independen yakni Lian Dalimunthe dan Irwan Djanahar karena melanggar AD/ART Perseroan dengan mengajukan penggati direktur kepatuhan kepada Gubernur Sumut tanpa diteken oleh Komisaris Utama Djaili Azwar.

 

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Sumut Djaili Azwar mengatakan sampai saat ini operasional Bank Sumut tetap berjalan pada rel yang sudah ditentukan walaupun direktur kepatuhan belum diisi.

 

“Jabatan direktur kepatuhan itu kan sudah dirangkap direktur umum. Jadi bukan kosong! Cuma menunggu pergantian jajaran direksi yang sekarang habis pada Juni 2012,” tuturnya.

 

Mengenai nama-nama komisaris yang diajukan pemegang saham ke BI Pusat, Djaili tidak mau menyebutkan nama dengan alasan tidak mengetahuinya. “Yang tau kan pemegang saham pengendali,” tuturnya.

 

Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon selular tidak berhasil. Pesan singkat yang dikirim mengenai kapan dikirim dan siapa nama-nama komisaris yang dikirim ke BI Pusat tidak mendapatkan respon. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...