Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERJANJIAN PAJAK: Kerja sama 3 negara dijajaki

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan renegosiasi perjanjian pajak dengan tiga negara, yakni Korea Selatan, Jerman, dan Singapura, sebagai upaya penyempurnaan peraturan dan optimalisasi penerimaan pajak.

 

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), mengatakan renegosiasi tax treaty dilakukan untuk memperbaiki sejumlah ketentuan sesuai dengan kondisi dan perkembangan ekonomi masing-masing negara.

 

“Kami berharap renegosiasi tax treaty, terutama terkait penyebaran informasi membawa keuntungan. Beberapa dirasakan tidak sesuai lagi dengan tren dan kondisi perdagangan yang terjadi sekarang,” ujar Dedi di Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.

 

Menurut Dedi, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian tax treaty berdasarkan perkembangan ekonomi agar mengurangi adanya upaya penghindaran pajak dan pembayaran pajak ganda. “Jangan sampai nanti ada lubang para pelaku bisnis untuk melakukan tax abuse,” ucapnya.

 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, saat ini renegosiasi tax treaty dilakukan dengan tiga negara antara lain, Korea Selatan, Jerman, dan Singapura.

 

Beberapa ketentuan diperkirakan menimbulkan peluang treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), perencanaan pajak berganda yang tidak tepat, dan rekayasa bisnis.

 

Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Danny Septriadi menjelaskan renegosiasi biasanya dilakukan dengan mengamati kondisi perdagangan.

 

Tren berdasarkan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), situasi perdagangan Indonesia dan Korea Selatan sedang cukup baik.

 

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan intensifikasi ketentuan dalam tax treaty kedua negara. Danny menjelaskan, salah satu poin yang harus disinkronisasi dalam tax treaty Korea Selatan dan Indonesia ialah terkait aturan kerjasama penagihan bersama.

 

“Korea Selatan perlu memasukkan klausul kerjasama penagihan bersama dalam tax treaty di negaranya, sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia,” sebut Danny.

 

Sebagai informasi, Tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara yang digunakan menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara keduanya. Hingga saat ini terdapat 70 negara yang menandatangani perjanian perpajakan dengan Indonesia. (01/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...