Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MODAL BANK: Beleid obligasi subordinasi direvisi

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia akan merevisi ketentuan penambahan modal dari instrumen obligasi subordinasi yang dinilai menghambat industri perbankan dalam berekspansi. Ketatnya regulasi bank sentral acap kali membuat investor enggan menyerap surat utang yang diterbitkan bank.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan penambahan modal yang paling bagus dengan modal disetor. Namun, apabila pemilik bank memiliki keterbatasan menambah modal secara langsung, bisa melakukan tambahan modal dengan menerbitkan surat utang.

 

“Sebetulnya modal disetor paling bagus dari pemiliknya, kalau dia [pemodal] nggak punya bisa berutang, tapi utang mirip seperti modal. Oleh karena itu, obligasi yang bisa dianggap sebagai modal tidak sama dengan obligasi biasa,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/02).

 

Dia menyadari ada beberapa pendapat dari kalangan industri perbankan yang menilai regulasi bank sentral terlalu ketat dalam mengatur ketentuan terkait penerbitan surat utang sebagai komponen modal pelengkap bank.

 

Untuk itu, ungkapnya, bank sentral tengah mengkaji regulasi terkait obligasi subdebt agar lebih bersahabat bagi investor, sehingga memudahkan perbnakn dalam mengakses modal dari penerbitkan surat utang tanpa mengurangi tingkat kehati-hatian bank.

 

“Ada ketentuan yang [menyampaikan aturan] sedikit ketat. Tapi, kami akan lihat kasus per kasus. Karakteristik atau feature-nya. Karena ada beberapa kasus yang dikeluhkan,” tuturnya.

 

Keluhan regulasi subdebt yang dinilai kurang friendly bagi investor sudah lama disuarakan kalangan bankir.

 

Pada 2010 PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Panin Tbk menunda menerbitkan subdebt dalam denominasi valuta asing, karena dinilai bisa merugikan bank.

 

Regulasi yang dinilai kurang bersahabat itu tertuang dalam PBI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam ketentuan itu disebutkan bank wajib lapor ke BI apabila akan melakukan pelunasan subdebt. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...