Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERATURAN PAJAK: WP besar dilayani menurut sektor usaha

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Keuangan membagi sasaran pengadministrasian di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar berdasarkan sektor-sektor usaha potensial yang tengah dibidik otoritas pajak.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar I bertugas mengadministrasikan wajib pajak (WP) besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan. Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar II mengadministrasikan WP besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa.

 

Sementara itu, fokus KPP WP Wajib Pajak Besar III lebih pada pengadministrasian WP besar dari Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan.

 

Terakhir, KPP Wajib Pajak Besar IV ditugaskan untuk mengadministrasikan WP dari perusahaan negara di sektor jasa dan WP orang pribadi.

 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertika Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut terbit dan efektif berlaku pada 13 Februari.

 

“Penentuan kriteria dan/atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelas Agus dalam PMK tersebut.

 

Menurut Menkeu, pembagian tugas pengadministrasian wajib pajak besar tersebut dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, serta perusahaan pelat merah.

 

Selain itu, guna meningkatkan kinerja organisasi instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi tersebut.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak tengah menggali penerimaan yang lebih besar dari sektor-sektor usaha potensial, seperti migas, pertambangan batubara, dan kelapa sawit.

 

Caranya dengan membentuk KPP khusus yang menangani WP besar di sektor-sektor usaha tersebut. Selain itu, Ditjen Pajak akan menggandeng surveyor independen guna memastikan akurasi data volume produksi dan ekspor pelaku usaha di bidang usaha yang dibidik tersebut.

 

“Pertambangan itu sektor yang miskin (setoran pajak). Banyak pengusaha di sektor itu tidak bayar pajak. Kalaupun bayar, belum benar karena jumlah produksinya kami tidak tahu. Masih jauh di bawah potensi sebenernya. Data yang di ekspor juga masih jauh dari yang sebenarnya. Sawit juga termasuk. Kami merasa banyak yang masih bolong,” tandas Dirjen Pajak Fuad Rahmany, baru-baru ini. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...