Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS PAJAK: Soal pegawai nakal. Fuad Rahmany tunggu laporan PPATK

Recommended Posts

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak mengaku akan memberikan sanksi bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah mendapat konfirmasi dari penegak hukum.

 

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan pihaknya belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pegawainya.

 

“PPATK belum memberikan laporan tentang kasus tersebut. Saya baru tahu infornya sekitar tiga hari yang lalu,” ujar  Fuad di Jakarta, hari ini.

 

Ditjen Pajak, menurut dia, tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan soal dugaan tindak pidana tersebut. Fuad menilai pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah. dia hanya perlu membiarkan Kejaksaan Agung melakukan tugas penyelidikan dan menyampaikan hasilnya.

 

“Kita statusnya masih menunggu hasil laporan PPATK. Tentu kita harus melihat bukti hukum, kalau memang benar uang didapat dari sumber yang tidak sepatutnya, maka akan dilakukan tindakan,” katanya.

 

Fuad mengaku telah melakukan penertiban internal Ditjen Pajak dengan sangat ketat. Tetapi, lanjut dia, tentu melalui proses hukum yang benar.

 

“Kami juga sudah mengambil tindakan keras, sudah banyak yang dipecat dengan tidak hormat karena melanggar. Kalau dibilang DJP tidak beri sanksi itu tidak benar,” tegasnya.

 

Pada 2011 tercatat sebanyak 263 pegawai dikenai hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 32 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat.

 

Dia menegaskan akan kooperatif mendukung kelancaran proses pemeriksaan pegawai yang tersangkut kasus tersebut. Fuad berharap institusinya bersih dari oknum yang melanggar hukum.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menambahkan pegawai dan mantan pegawai pajak berinisial DA dan DW yang berstatus suami istri diduga oleh PPATK memiliki simpanan dana mencurigakan.

 

Saat ini DW telah berpindah kerja dari Ditjen Pajak ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta sejak Januari 2012. Sementara sang istri, DA masih bekerja di bagian Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

 

“Kalau DW dulunya itu di bagian Kantor Pelayanan Pajak LTO [Large Tax Office], tapi sekarang sudah tidak di Ditjen Pajak sejak Januari 2012,” jelasnya.

 

Dia mengaku saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait keterlibatan oknum pegawai melalui koordinasi dengan penegak hukum. Terkait stigma buruknya kinerja fiskus akibat sejumlah dugaan penggelapan dana, Dedi mengaku kecewa atas timbulnya persoalan yang kembali terulang. “Tapi jangan kemudian dikaitkan seolah-olah ini ulah institusi, ini kan oknum saja.”

 

Dalam pemberitaan media, PPATK menemukan transaksi tidak wajar yang terdapat di sejumlah rekening DW.  DW diduga memiliki simpanan dana di 18 bank, dengan dana paling tidak US$250.000 di masing-masing rekening. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...