Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IURAN OJK: Ada celah digugat ke MK

Recommended Posts

JAKARTA: Mantan Ketua Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan Nusron Wahid mengaku kecolongan dengan klausul iuran wajib yang harus dibayar oleh pelaku usaha kepada lembaga pengawasan tersebut.

 

Dia mendukung jika pelaku usaha industri keuangan dan nonkeuangan mengugat klausul itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut mengemuka dalam seminar Masa Depan BPR di Bawah OJK, Kamis (23/02).

 

Semula ada peserta seminar yang mempertanyakan keputusan dewan dan pemerintah meloloskan klausul iuran wajib itu. Dia menilai pasal itu akan menimbulkan konflik kepentingan.

 

“Bagaimana nanti orang yang diawasi kok justru membayar yang mengawasi. Bisa main mata nanti. Bisa dibayar pengawasnya,” ujar salah satu peserta seminar.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nusron Wahid mengaku ada yang bolong dalam UU OJK. Dia baru menyadari kejanggalan dalam klausul iuran wajib bagi objek yang diawasi setelah UU tersebut disahkan.

 

“Memang ada yang bolong dalam UU ini. Soal iuran wajib kepada pelaku industri. Ini jelas secara filosofis kurang. Kurang cerdas saya waktu itu. Kurang indeks informasi. Harusnya yang diawasi tidak membayar, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” paparnya.

 

Untuk itu, dia mendukung apabila pelaku usaha ingin mengugat klausul tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

 

Menurutnya, landasan menerapkan iuran karena mengacu kepada sejumlah negara yang menerapkan kebijakan yang sama meskipun berbeda mekanisme.

 

“Saya dukung kalau mau banding ke Mahkamah Konstitusi. Saya siap menjadi saksi ahli. Kalau memang itu akan dilakukan. Memang ini masalah diawasi kok disuruh bayar,” tegasnya.

 

Dalam salah satu klausul UU OJK memang mengatur bagi obyek yang diawasi membayar iuran wajib. Namun, untuk awal berdirinya OJK dana akan diambilkan dari APBN. Kemudian ketentuan iuran akan ditetapkan oleh dewan komisioner setelah terpilih.

 

Perbankan dan kalangan pelaku usaha lembaga keuangan nonbank semula menolak rencana iuran tersebut.

 

Namun, mereka akhirnya mengalah karena pemerintah dan legislatif ngotot untuk menerapkan iuran karena jika diambilkan dari pemerintah akan membebani APBN. Selama ini biaya pengawasan perbankan dan BPR ditanggung oleh Bank Indonesia. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...