Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK DAERAH: Revisi perda di Batu selesai tahun ini

Recommended Posts

BATU: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Baru optimistis iklim investasi di Kota Batu sepanjang 2012 akan bergairah.

 

Salah satu faktor yang bakal mendorong bergairahnya investasi tersebut adalah revisi Perda No. 6/ 2010 tentang pajak daerah yang ditargetkan selesai tahun ini.

 

Ketua Kadin Kota Batu Priyanto mengatakan revisi Perda yang dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Batu pada akhir 2011 tersebut merupakan lampu hijau bagi masuknya investasi di Kota Batu.

 

“Revisi Perda tersebut akan mendorong iklim investasi utamanya di sektor pariwisata di Kota Batu.,” kata Priyanto di Batu Senin (21/02).

 

Kekuatan iklim investasi di Kota Batu, ujarnya, memang masih terletak pada sektor pariwisata.

 

Investor yang datang adalah mereka yang bergerak di bidang industri pariwisata seperti objek wisata, hotel, rumah makan, atau usaha lainnya yang mendukung pariwisata yakni travel maupun biro perjalanan.

 

“Sehingga mereka juga layak mendapatkan kemudahan utamanya dalam hal seperti pajak yang tidak terlalu memberatkan.”

 

Jika pajak yang dibebankan tinggi, ujarnya, akan memberatkan para pengusaha. Akibatnya investor akan enggan masuk dan mengalihkan usahanya ke daerah lain.

 

Apalagi daerah lain di Jawa Timur seperti Tulung Agung, Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi juga terus berbenah di bidang pariwisata.

 

“Tentunya selain banyak menggelar even pariwisata mereka juga getol menarik investor untuk masuk dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).”

 

Jika daerah lain memberikan kemudahan kepada para investor, lanjutnya, maka pengusaha akan lari dari Kota Batu.

 

Sementara jika ada investasi yang masuk ke Kota Batu maka akan tumbuh usaha-usaha baru seperti ruko, rumah makan, perumahan, hingga mini market tumbuh disekitarnya.

 

“Contohnya Jawa Timur Park 2, begitu berdiri banyak usaha baru yang memberikan potensi penerimaan baru juga ikut bermunculan.”

 

Pajak hiburan

Dengan adanya revisi tersebut pajak hiburan paling tinggi ditetapkan sebesar 25% dari omzet dan berlaku untuk pengelola panti pijat (panjat).

 

Sedangkan pajak hiburan jenis wisata buatan seperti Jatim Park 1 dan 2, wisata pendidikan, wisata ketangkasan di Batu Night Spectacular (BNS), museum, dan sejumlah wisata lainnya ditetapkan antara 10- 7,5% dari omzet.

 

Besaran pajak tersebut mengalami penurunan tajam dibandingkan sebelum revisi dimana pajak hiburan untuk panjat mencapai 75% dari omzet. Sedangkan pajak wisata buatan mencapai 35% dari omzet.

 

Asisten I Bagian Pemerintahan Pemkot Batu Budi Santoso mengungkapkan konsep wisata di Kota Batu tetap berpijak pada wisata keluarga dan religi.

 

Dengan  membangun wisata keluarga, Batu akan lebih mudah diterima masyarakat daripada wisata `hitam` atau yang menjurus ke kemaksyatan.

 

“Karena itu Kota Batu dengan tegas melarang izin wisata `hitam`. Konsep wisata keluarga inilah yang diterima masyarakat dan dibangun di Kota Batu,” tambah dia.

 

Data yang dimiliki oleh Pemkot Batu, kunjungan resmi dari berbagai daerah ke Pemkot Batu tahun lalu 359 kunjungan atau jika dirata-rata Pemkot Batu menerima satu hingga dua kunjungan setiap hari.

 

Sedangkan kunjungan ke objek-objek wisata sesuai dengan data Dinas Pariwisata Kota Batu pada tahun lalu mencapai 4 juta lebih wisatawan. (K25/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store | Android Game | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...