Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GADAI EMAS: Bank Indonesia tetapkan batas plafon Rp250 juta

Recommended Posts

JAKARTA: Setelah melakukan kajian mendalam, Bank Indonesia menetapkan batas plafon pembiayaan pada produk gadai emas sebesar Rp250 juta, guna mencegah spekulasi.

 

Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin dari Surat Edaran tentang Gadai Emas yang segera terbit. "Untuk plafon, insya Allah menjadi Rp 250 juta," ujarnya hari ini Jumat 17 Februari 2012.

 

Sebelumnya, BI tidak menentukan batas plafon untuk gadai emas, sehingga produk ini bisa disalahgunakan untuk investasi spekulatif.  Bahkan bank sentral mencatat satu nasabah memiliki portofolio gadai emas sebesar Rp105 miliar.

 

Akibat adanya potensi penyalahgunaan produk tersebut untuk investasi, BI kemudian menyetop gadai emas sejak Desember lalu. Bank sentral kemudian memperketat aturan gadai emas melalui surat edaran BI untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Mulya menambahkan draft surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum.

"Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangan dan keluar lah surat edaran itu," ujarnya.

 

Beberapa hal lain yang akan diatur di dalam SE terdiri dari pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...