Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PUNGUTAN PAJAK: Kantor Pelayanan akan berdasarkan sektor industri

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana mengklasifikasikan Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan sektor industri, untuk meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara.

 

Direktur Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna menuturkan pihaknya tengah mengkaji rencana membentuk pelayanan pajak berdasarkan sektor. Ini terutama sektor yang termasuk dalam kriteria industri strategis.

 

“Sektor yang strategis itu bervariasi, seperti pengolahan CPO [crude palm oil], otomotif, industri tekstil, perumahan, perbankan juga,” sebut Dadang kepada Bisnis, hari ini 17 Februari 2012.

 

Dia menjelaskan rencana pengklasifikasian dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menggali potensi penerimaan pajak lebih besar. Senada dengan Dadang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengungkapkan rencana tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan secara lebih efektif, sekaligus memberikan pelayanan dengan lebih baik.

 

“Kita harus melihat dua sisi, pelayanan dan pengawasan. Kalau dibuat KPP per sektor, pelayanan dan manajemen akan lebih fokus terlatih mengurusi sektor tertentu, potensi juga bisa tergali dengan lebih baik,” ujar Dedi kepada Bisnis, kemarin.

 

Menurut Dedi, Ditjen Pajak membuka diri terhadap opsi pembentukkan pelayanan pajak berdasarkan segmentasi bisnis dan relasi korporasi. “Pelayanan berdasarkan jaringan relasi bisnis sejumlah korporasi, jaring laba-labanya bisa digabung dalam satu KPP, intinya kami terus melakukan reformasi,” lanjutnya.

 

Dedi menuturkan reformasi di dalam struktur Ditjen Pajak akan terus dilakukan, baik dalam organisasi, Standar Operating Procedur (SOP), maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

 

Pengamat Perpajakan Darussalam menuturkan tren pelayanan pajak di dunia saat ini memang diklasifikasikan berdasarkan sektor industri. Menurut dia, upaya Ditjen Pajak saat ini merupakan langkah reformasi organisasi yang tepat.

 

“Dengan klasifikasi petugas pajak disiapkan mengetahui detail bisnis per-sektor. Ketika sama-sama paham antara petugas dengan WP jadi meminimalkan sengketa,” ujarnya.

 

Saat ini, pelayanan perpajakan diatur berdasarkan wilayah. Selanjutnya berkembang membentuk sejumlah KPP khusus antara lain, KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dan Wajib Pajak Badan dan Orang Asing.

 

KPP Pertambangan dan Migas

 

Upaya pembentukkan KPP per sektor ini telah diawali dengan program intensifikasi sektor pertambangan dan Minyak dan Gas (Migas). Dedi mengungkapkan pada 1 April 2012 akan terbentuk KPP khusus sektor pertambangan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sementara KPP untuk Migas berlokasi di Kalibata, Jakarta Timur.

 

“KPP LTO [Large Tax Office] Gambir dialihfungsikan untuk Pertambangan, sedangkan untuk Migas KPP Badora II [badan dan Orang Asing] yang di Kalibata,” sebutnya.

 

Ditjen Pajak juga berencana menyewa surveyor yang ahli di sektor pertambangan untuk menguji potensi penerimaan pajak dari perusahaan tambang dan Migas.

 

Dadang menambahkan peran surveyor ialah memeriksa validasi dokumen perusahaan pertambangan dan Migas, meliputi potensi kalori, produksi dan penjualan hasil tambang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

 

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Amri Zaman menyatakan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak nasional berkisar 10%-12%. Jika pada tahun lalu sumbangan pajak dari sektor pertambangan sekitar Rp40 triliun, maka pada tahun ini ditargetkan sekitar Rp70 triliun.

 

Dia menambahkan Ditjen Pajak juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait pertukaran data devisa hasil ekspor di perbankan nasional.  

 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, total penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2011 sebesar Rp48,43 triliun, terdiri dari penerimaan pajak mineral Rp47,48 triliun dan batubara Rp951,8 miliar. sementara itu, jumlah Pajak Penghasilan (PPH) Migas yakni senilai Rp73,10 triliun.(faa)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...