Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GAJI PNS NAIK: Aturan telah terbit, tanggal muda dinanti

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan polri yang akan berlaku pada tahun ini.

 

Aturan baru itu tertuang dalam  Peraturan Pemerintah No. 15, 16 dan 17 tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

 

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan PP No.15, 16, dan 17 tahun 2012 itu sudah diteken pada 6 Februari lalu, namun efektif berlaku mulai Januari 2012.

 

“Dalam PP ini menyebutkan bahwa kenaikan gaji ini berlaku per 1 Januari 2012,” ujarnya saat dihubungi, hari ini (16/2).

 

Dalam salinan peraturan pemerintah itu yang diperoleh Bisnis disebutkan disebutkan, rata-rata besaran gaji pokok PNS, TNI dan Polri itu sekitar 10%.

 

Gaji terendah PNS pada 2012 sebelum remunerasi saat ini ditetapkan Rp1,26 juta per bulan untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun. Adapun gaji pokok terendah anggota TNI dan Polri adalah Rp1,32 juta untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun.

 

Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.

 

Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun  naik 7,3% menjadi Rp2,04 juta dari sebelumnya Rp1,90 dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun naik 12% menjadi Rp3,74 juta dari sebelumnya Rp3,33 juta.

 

Adapun untuk golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun naik 8,4% menjadi Rp2,43 juta dari sebelumnya Rp2,24 juta, sedangkan tertinggi untuk golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun naik 12% menjadi Rp4,6 juta dari sebelumnya Rp4,10 juta.

 

Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1,32 juta dari sebelumnya Rp1,23 juta. Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2,36 juta dari sebelumnya Rp2,13 juta.

 

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp2,19 juta  dari sebelumnya Rp2,03 juta. Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp3,8 juta dari sebelumnya Rp3,38 juta.

 

Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun  menerima gaji pokok Rp2,64 juta, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4,71 juta dari sebelumnya Rp4,07 juta.

 

Eko Prasojo menambahkan struktur gaji PNS ke depan akan diperbesar gaji pokoknya, dan secara bertahap dikurangi tunjangan-tunjangannya.  Pemerintah masih mengevaluasi struktur baru gaji PNS, TNI, dan Polri itu. Perubahan struktur ini supaya memenuhi unsur keadilan dan kewajaran.

 

“Kalau bisa, nanti gaji pokok lebih besar dibandingkan tunjangan dan lain-lainnya dan tetap disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun, aturannya masih belum keluar,” katanya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...