Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GAJI PNS NAIK: Remunerasi Januari & Februari dibayarkan pada Maret

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan memperhitungkan dan mencairkan sekaligus kenaikan rata-rata 10% gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri untuk Januari dan Februari pada pembayaran gaji bulan depan.

 

Kiagus Ahmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menjelaskan pihaknya akan membayarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Januari dan Februari secara rapel saat pencairan gaji Maret.

 

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah No. 15/2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.16/2012 tentang Perubahan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan PP No. 17/2012 tentang Perubahan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang terbit pada 6 Februari.

 

"Jadi kalau sempat akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret, lalu (kenaikan gaji) dua bulan kemarin, akan diberikan secara rapel," jelasnya di kantor pusat Kementerian Keuangan, hari ini Kamis 16 Februari 2012.

 

Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan akan melayangkan surat edaran ke setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar melakukan penyesuaian gaji yang akan dibayarkannya pada bulan depan dengan paket PP tersebut. “Ya ada time lag sedikit lah, biasa itu.”

 

Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan II, menuturkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri rata-rata 10% sudah masuk dalam struktur APBN 2012. Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari program reformasi birokrasi, yang berlaku bagi semua tingkat golongan.

 

"Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam APBN," ujarnya.

 

Sebagai informasi, dalam paket  PP tentang perubahan gaji PNS, TNI, dan Polri ditetapkan gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi sebesar Rp1.26 juta untuk golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara untuk prajurit I TNI dan bhayangkara II Polri masing-masing sebesar Rp1,32 juta untuk masa kerja 0 tahun.

 

Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga, yang sebesar 10% dari gaji pokok bagi istri/suami dan 2% untuk anak-anak. Selain itu juga ada tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan

jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, serta tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural maupun fungsional. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...