Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK HOTEL & RESTORAN : DPRD Kota Makassar gelar uji petik

Recommended Posts

MAKASSAR: DPRD Kota Makassar akan kembali melakukan uji petik pembayaran pajak hotel dan restoran yang beroperasi di ibukota Sulawesi Selatan ini.

 

 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Makassar Kwandy Salim mengatakan pajak hotel dan restoran sebesar 10% di Makassar selama ini telah berjalan sesuai dengan Perda No. 2/2010 karena selalu mencatat peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. "Sekalipun tanpa uji petik, kami optimistis penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini bisa terealisasi sesuai target PAD 2012," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, (14/02).

 

Dia berpendapat, uji petik tersebut justru bisa menimbulkan 'kegerahan investasi' di sektor perhotelan lantaran dikhawatirkan menimbulkan ketersinggungan para pengusaha. "Selama ini semua anggota PHRI sudah melaksanakan kewajibannya dengan taat dengan menyetor pajak yaitu 10% dari sewa hunian hotel," jelas Kwandy.

 

Menurutnya, seluruh hotel dan restoran yang ada telah berupaya untuk patuh pada aturan yang ada. Bahkan, dia mengklaim kontribusi pajak hotel dan restoran setiap tahun cukup besar. Kisarannya mencapai antara Rp40 miliar dan Rp50 miliar per tahun. "Apalagi pertumbuhan hotel kian banyak akhir-akhir ini," tegasnya.

 

Sebelumnya, Komisi B DPRD Makassar berencana kembali melakukan uji petik pajak hotel dan restoran pertengan pekan ini setelah hal tersebut batal dilakukan lantaran menerima protes dari PHRI pada bulan Januari 2012.

 

Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan mengatakan uji petik dilakukan untuk memverifikasi pembayaran pajak hotel dan restoran yang disinyalir masih terjadi kurang setor dari sejumlah hotel yang beroperasi di kota ini. "Uji petik dilakukan untuk mempercepat proses ekstensifikasi wajib pajak dan meminimalkan upaya manipulasi kewajiban pajak pelaku usaha hotel dan restoran" ujarnya.

 

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Makassar, pajak hotel diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan pada struktur pendapatan asli daerah atau PAD dengan nilai Rp36,56 miliar atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2011 yang mencapai Rp33 miliar. (ra)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...