Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Harga eceran BBM ditetapkan

Recommended Posts

JAKARTA: Setelah tarik ulur, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

 

Perpres ini pengganti dari Perpres No.55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres No.9/2006 itu ditandatangani Presiden pada 7 Februari lalu.

 

Perpres itu menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah untuk setiap liter, yaitu minyak tanah atau kerosine sebesar Rp2.500, bensin atau gasoline RON 88 sebesar Rp4.500 dan minyak solar atau gas oil sebesar Rp4.500.

 

Penetapan harga baru itu sudah sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Presiden Yudhoyono mengatakan Perpres itu sudah ditandatanganinya dengan salah satu kebijakan ada pengurangan konsumsi BBM bersubsidi yang diimbangi dengan program konversi BBM menjadi BBG. (arh)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...