Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KENAIKAN BBM: Dimasukkan ke RAPBN-P 2012

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah kembali memasukan opsi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam rancangan perubahan APBN 2012 yang akan diajukan bulan ini ke DPR. Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

 

Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan salah satu subtansi dari Perpres tersebut adalah rencana konversi energi, dari BBM ke bahan bakar gas (BBG), yang akan dilakukan secara bertahap per 1 April. Namun, untuk itu APBN 2012 harus direvisi dulu untuk memasukan dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.   

 

"Itu harus dilakukan, tapi karena masalahnya kompleks untuk persiapan gas, converter dan segala macamnya, maka harus bertahap. Kalau bisa 1 April dimulai. Bisa 1000 atau 2000 mobil dulu, terus tiap bulan kami cicil," jelas dia ujar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, hari ini.

 

Menurut Jero, RAPBNP, yang kini tengah dipersiapkan Kementerian Keuangan akan diajukan segera ke DPR, diusahakan bulan ini. Di dalam RAPBNP juga akan dimasukan sejumlah opsi kebijakan energi lainnya, termasuk diskresi penyesuaian harga jual BBM bersubsidi.

 

"(Opsi penyesuaian harga BBM) Itu keluar di APBNP. Itu akan keluar, apapun itu akan muncul di APBNP. Lihat saja, tunggu, tidak bisa diumumkan sekarang."

 

Tidak seperti sebelumnya, APBN 2012 tidak memasukan klausul tentang diskresi penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah jika terjadi deviasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) 10% di atas asumsi. Jero memastikan klausul tersebut akan kembali masuk dalam RAPBNP 2012.

 

"Itu salah satu, yang penting kan itu. Itu hanya bisa diperbaiki di APBNP."

 

Intinya, lanjutnya, segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh terburu-buru diputuskan. "Kami kan harus pikirkan itu, tidak boleh masyarakat terus tegang. Kalau menyebut 1 April, itu tegang rakyatnya."

 

Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu telah terbit Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati enggan berkomentar mengenai itu. "Tanya saja Bu Evita (Dirjen Migas Evita Legowo)." (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...