Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IKLIM INVESTASI: Monopoli PLN 'berakhir'

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akhirnya membuka pintu bagi swasta untuk menggarap bisnis penyediaan listrik lintas provinsi atau nasional melalui penerbitan PP No.14/2012.

 

Peraturan Pemerintah (PP) yang sekaligus 'mengakhiri' monopoli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu ditandatangani Presiden Yudhoyono 24 Januari.

 

Informasi resmi dari Sekretariat Kabinet menyebutkan PP tersebut membolehkan swasta menggarap bisnis penyediaan listrik untuk umum, mulai dari pembangkit, transmisi, dan distribusi.

 

"Usaha penyediaan listrik itu dapat dilakukan secara terintegrasi," ungkap Setkab dalam situsnya Senin (13/02), mengutip bunyi pasal 3 ayat 2 PP tersebut.

 

Lebih jauh, dalam pasal 4 ayat 4 di PP itu disebutkan harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik wajib mendapat persetujuan menteri, gubernur, atau bupati/ wali kota.

 

Untuk distribusi tenaga listrik, swasta dapat membuka usaha pemanfaatan jaringan distribusi melalui sewa jaringan, yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi.

 

Prioritas PLN

Adapun, badan usaha yang bisa masuk ke bisnis itu adalah BUMN, BUMD, perusahaan swasta, koperasi, dan swadaya warga di bidang penyediaan listrik.

 

"BUMN diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," bunyi Pasal 9 Ayat 2 PP No. 14 Tahun 2012 itu.

 

Jika BUMN yang mendapatkan hak prioritas tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka menteri, gubernur atau bupati/ walikota akan mengalihkan hak tersebut ke BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya warga.

 

Untuk prosedur dan kewenangan pemberian izin ada pada Menteri untuk yang wilayah usahanya lintas provinsi dengan pelaku usahanya BUMN, dalam hal ini PLN.

 

Untuk wilayah usaha yang meliputi lintas kabupaten/kota, tuturnya, izin usahanya diberikan oleh gubernur, dan bupati/ wali kota, di mana badan usahanya akan beroperasi.

 

"Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang," bunyi Pasal 11 PP tersebut. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...