Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Perubahan APBN-P: Langgar UU No.17/2003, Tak Bisa Diubah Lebih Dari Sekali

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak dapat dilakukan lebih dari satu kali, karena melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Dedi Maskur Riadi mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja mengajukan APBN-P ‘mini’ dengan hanya mengganti satu klausul. Pasalnya, menurut undang-undang perubahan harus dilakukan secara menyeluruh.

 

“APBN-P tidak bisa hanya mengubah satu klausul saja. Menurut aturan main, harus over all karena nanti kan undang-undangnya harus sekaligus, tidak bisa dikredit-kredit begitu,” tegasnya, Jumat 10 Februari 2012.

 

Sebelumnya, Ekonom Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu mengatakan APBN-P mini dapat dilakukan jika presiden mengusulkan hal tersebut. Menurut Anggito, jika diperlukan pemerintah bisa mengajukan kebijakan yang hanya merangkum opsi pengendalian subsidi energi dan perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP).

 

Dia menyampaikan apapun hasil keputusan yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kebijakan pengendalian subsidi energi harus dilakukan secepatnya. Pada dasarnya, menurut dia, pemerintah tidak memaksakan satu opsi tertentu asalkan bisa menghemat anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

 

“Opsi apapun pada dasarnya semua terbuka, yang penting harus cepat. Paling tidak pengendalian subsidi energi bisa dilakukan April ini,” lanjutnya.

 

Jika pun terjadi penundaan pelaksanaan pengendalian subsidi energi, pemerintah akan menghitung dampak kebijakan dalam kurun waktu setahun. Meskipun UU tidak bisa dipenuhi secara nyata, paling tidak pelaku kebijakan memiliki asumsi penghematan sampai akhir 2012.

 

Dedi mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan ICP dan asumsi lain dalam pembahasan APBN-P. kendati demikian, pemerintah tidak bisa mengubah seluruh asumsi makro hanya berdasarkan fluktuasi perekonomian global yang tentatif saat ini.

 

“Soal ICP dan listrik mungkin juga (diubah). Kalau pertumbuhan ekonomi biarkan saja dulu, kan tidak bisa tiap bulan fluktuasi lalu harus diubah,” jelasnya.

 

Pemerintah, sambungnya, juga perlu melakukan pemotongan anggaran belanja yang pengaruhnya minim terhadap pertumbuhan, seperti belanja operasional pemerintah.

 

Senada dengan pemerintah, Laurens Bahang Dama, Anggota Komisi XI DPR-RI menyampaikan APBN-P hanya bisa diajukan sebanyak satu kali. Dia menyebutkan pemerintah harus segera mengajukan APBN-P untuk membuka opsi kenaikan harga BBM secepatnya.

 

“Pemerintah harus menaikkan harga BBM bersubsidi, kalau tidak anggaran jebol. Dalam UU Nomor 17/2003 sudah jelas, APBN atau APBNP hanya boleh diajukan sekali,” tegasnya.

 

Paling tidak, jelasnya, kementerian terkait menyiapkan draf perubahan pada Maret 2012, sehingga kebijakan yang mendesak ini bisa segera diproses.

 

“Tentu pemerintah yang tahu berapa tergerusnya anggaran kalau kebijakan (pengendalian subsidi energi) tidak diterapkan,” katanya.

 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menegaskan sampai saat ini pemerintah masih konsisten terhadap opsi pembatasan BBM, sesuai dengan amanat UU. Dia mengaku pihaknya belum akan berniat menambah atau mengubah pasal dalam APBN 2012.

 

“Kalau soal mengubah pasal yang sudah ada, kami belum mengarah ke sana. Masih mencoba konsisten, tidak mau berandai-andai,” ujarnya. (bas)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store Builder | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...