Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OPTIMALISASI PENERIMAAN: Ditjen Pajak & Bea Cukai tukar data

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Perpajakan akan memperkuat pertukaran data, untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, pengawasan, dan penanganan korupsi.

 

Direktur Teknologi Informasi perpajakan Yoyok menjelaskan pertukaran informasi yakni mencakup data perpajakan dan dokumen ekspor dan impor. Menurut dia, penguatan integrasi data sangat diperlukan. Tidak hanya dalam penggalian potensi penerimaan pajak, tetapi juga untuk memperbaiki basis data di kedua lembaga.

 

“Misalnya dalam data ekspor impor DJBC dicocokkan ada yang tidak sinkron dengan data SPT [surat Pemberitahuan] pajak, kita bisa lihat ada potensi yang bisa dikenai pajak,” tuturnya.

 

Dia menambahkan pertukaran informasi sangat efektif sebagai sarana pengawasan tindak korupsi. Selain itu, penggabungan basis data juga berguna sebagai info statistik yang terjamin validitas dan keakurasiannya.

 

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono mengatakan DJBC dan DJP akan mulai mengintegrasikan seluruh data masing-masing direktorat  pada Mei 2012. Upaya ini lebih cepat dari aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

 

“Dalam Inpres seharusnya dilakukan pada Juli 2012, tapi kami akan usahakan Mei sudah jalan,” ujar Susiwijono di Jakarta, hari ini (08/02).

 

Untuk meningkatkan integritas dengan validitas data, kedua lembaga berencana menerapkan Sentralisasi Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

 

Rencananya, lanjut Susiwijono, DJBC akan mulai menerapkan sistem CEISA pada akhir 2012. Dalam rentang waktu 10 bulan ini, lembaganya menargetkan sebanyak 115 kantor layanan bead an cukai di seluruh Indonesia dapat menggunakan layanan elektronik.

 

“Sekarang ada tiga jenis layanan, 15 kantor pakai PDE [pertukaran data elektronik], 19 kantor pakai disket, sisanya 81 masih manual. Targetnya semua harus elektronik,” lanjut dia.

 

Dengan sistem sentralisasi, ungkap dia, seluruh sistem pelayanan akan dapat termonitor, transparan, dan tersedia secara real time 7x24 jam.

 

Selain itu, perlakukan pelayanan kepabeanan akan menjadi sama di semua kantor cabang, lanjut dia, akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.

 

Sementara DJP sudah mengawali tahap sentralisasi sejak 2010, tapi kelihatannya belum berjalan mulus. Terbukti, tercatat sebanyak 31 kantor pelayanan pajak dan 31 kantor wilayah pajak yang ada di Indonesia.

 

Namun sebagian besar dari kantor tersebut masih menggunakan fasilitas pelayanan secara manual. Untuk itu, dia optimis sebanyak 80% dari kantor pelayanan pajak akan tersentralisasi dengan kantor perpajakan pusat.

 

“Nanti dengan begitu, penagihan pajak, pemeriksaan dan pembuatan SPT, bisa digabungkan, jadinya akan efisien,” katanya.(01/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store Builder | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...