Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KOMISIONER OJK: Pelaku asuransi berbondong-bondong mendaftar

Recommended Posts

JAKARTA: Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mendorong para pelaku usaha asuransi yang terdiri dari jajaran direksi dan komisaris untuk ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner dan kepala eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Ketua Umum DAI Kornelius Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima pernyataan kesediaan serta permintaan rekomendasi dari lima orang yang berencana mendaftar sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

 

Lima orang tersebut, ujarnya, berasal dari pelaku usaha di industri asuransi umum, industri asuransi jiwa, serta pialang asuransi dan reasuransi.

 

Namun begitu, dia mendorong agar para pelaku yang lain untuk ambil bagian dalam keanggotaan Dewan Komisioner OJK. Sebab, lanjutnya, OJK sangat penting bagi industri perasuransian karena akan menjadi regulator, pengawas, serta mempunyai kapasitas, kekuasaan, dan kewenangan yang besar terhadap industri.

 

“Kami harap ada dari industri yang akan duduk sebagai anggota agar memahami industri ini. Sebab kalau anggota DK tidak memahami apa yang akan diatur, bagaimana kita bisa mengharapkan lebih baik kan,” katanya hari ini 8 Februari 2012.

 

Calon anggota Dewan Komisioner OJK, ujarnya, maksimal berusia 65 tahun pada 21 Juli 2012 dan mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian memadai di sektor jasa keuangan.

 

“Surat permohonan dan dokumen pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK paling lambat diterima oleh panitia seleksi pada 14 Februari 2012,” ujarnya.

 

Anggota Dewan Komisioner OJK nantinya akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan amanat UU No 21/2011 tentang OJK.

 

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner OJK beranggotakan sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Dalam pasal 6 UU tersebut disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Pasal 22 UU No 21/2011 tentang OJK menyebutkan larangan anggota Dewan Komisioner memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK; menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan; menjadi pengurus partai politik; dan menduduki jabatan pada lembaga lain kecuali dalam rangka pelaksanaan OJK. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store Builder | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...