Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GADAI EMAS: KBI Malang peringatkan empat bank syariah

Recommended Posts

MALANG: Kantor Bank Indonesia (KBI) Malang memperingatkan empat banka syariah  setempat terkait dengan penyelenggaraan produk gadai emas yang dinilai melanggar ketentuan.

 

Deputi Pemimpin BI (PBI) Malang Laksono Dwionggo, mengatakan pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran standard operating procedure (SOP) bank-bank syariah tersebut. Dia mencontohkan, terkait dengan finance to value (FTV) emas yang digadaikan mengacu ketentuan bank tersebut mencapai  70%-80%. Namun dalam kenyataan bank tersebut berani mematok FTV emas sampai 90% lebih.

 

"Pelanggaran lainnya, seperti ada nasabah yang memperoleh dana sampai Rp1 miliar dari menggadaikan emas. Ini tidak masuk akal lebih. Ini tidak masuk akal," kata  Laksono Dwionggo di Malang, akhir pekan lalu.

 

Pelanggaran lainnya, lanjut dia, nasabah gadai emas dapat memperoleh lebih dari satu pengucuran dana dari bank. bahkan ada yang mendapatkan dana dengan tanpa menyetor emas, hanya menyetor uang muka pembelian emas.

 

Peringatan tersebut telah direspon empat bank syariah tersebut. Mereka membenahi sistem internalnya terkait dengan pelayanan gadai emas, di samping menunggu Peraturan BI (PBI)  terakait produk layanan tersebut.

 

PBI Malang Totok Hermiyanto, menambahkan BI tengah mempersiapkan PBI tentang penyelenggaraan produk gadai emas yang biasanya diselenggarakan perbankan syariah. Ada beberapa prinsip terkait penyelenggaraan gadai emas oleh perbankan, yakni tidak ada unsur spekulasi, pemberdayaan sektor riil, dan harus jelas hak dan kewajiban dari nasabah.

 

Untuk menghindari unsur spekulatif dalam penyelenggaraan gadai emas, maka FTV  emas dibatasi maksimal 80%. Pembatasan itu penting dengan asumsi tidak mungkin harga emas tidak turun hingga 20% dalam rentang masa gadai.

 

Patokan 80% dari harga emas dari PT ANTAM. "Sebelumnya, FTV yang dipatok perbankan syariah bisa mencapai 90%-93%."

 

Nilai gadai emas dibatasi. Nantinya nilai gadai emas maksimum antara Rp250 juta-Rp300 juta per nasabah.

 

Nilai gadai emas sebesar itu dengan asumsi, UMKM memerlukan dana segar dan mendesak.Karena itulah, penyaluran gadai emas sebesar itu masih dibolehkan.

 

Nantinya akan ditetapkan pula, dia menegaskan, nasabah yang berhak memperoleh dana dari gadai emas dengan harus menunjukkan bukti fisik emas yang digadaikan.

 

Sebelumnya praktik seperti agak diabaikan perbankan syariah. Ada beberapa kasus, nasabah tidak perlu menunjukkan fisik emas untuk memperoleh fasilitas gadai emas. Cukup membayar uang muka pembelian emas.

 

Laksono menegaskan, jika PBI tentang Gadai Emas telah terbit dan perbankan syariah beroperasi lagi dalam memberikan layanan gadai emas maka pihaknya akan memperketat pengawasannya.

 

Tujuannya agar penyelenggaraan itu tidak melenceng dari skema yang telah ditetapkan. Tidak ada pelanggaran yang justru dapat merugikan bank maupun nasabah.(K24/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | WP Zon Builder Nulled | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...