Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HUKUM PAJAK: Prioritaskan kepastian

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah diimbau memberikan kepastian hukum, terutama terkait perpajakan untuk mendorong minat penanam modal berinvestasi di Indonesia

 

Darussalam, Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia mengungkapkan tiga hal yang menjadi komponen utama yang memengaruhi tingginya minat investasi ialah kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, dan ketersediaan tenaga kerja.

 

Menurut dia, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aspek pendukung investasi, terutama di bidang perpajakan. “Kalau di bidang pajak, peraturannya harus yang jelas dan tidak multiinterpretasi,” ujar Darussalam kepada Bisnis, hari ini.

 

Dengan begitu, lanjut dia, penanam modal dapat menghitung dengan baik biaya dan beban usaha yang harus ditanggung sebelum menjalankan investasinya di Indonesia. Kepastian hukum, akan menjamin pengusaha bisa mengembangkan bisnisnya dengan baik.

 

Dia menjelaskan sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah bukan faktor utama pendukung, melainkan hanya berfungsi sebagai perangsang minat investasi. Pada dasarnya pengguna insentif pajak terbilang cukup banyak, sayangnya banyak investor mengeluhkan tataran teknis dan kualifikasi untuk mendapatkan insentif yang menurut mereka cukup menyulitkan.

 

“Pada saat pendaftaran dan kualifikasi sangat sulit, sehingga tidak semua peminat bisa mendapat hak insentif,” jelasnya.

 

Kendati demikian, prosedur yang rumit menjadi hal yang sah, karena insentif berupa pembebasan dan penundaan membayar pajak untuk periode tertentu sangat menguntungkan pengusaha. Negara, menurut dia, memang harus bersikap hati-hati menggelontorkan kemudahan dalam perpajakan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, pemerintah memberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan untuk 129 bidang usaha dan daerah tertentu, atau lebih dikenal dengan pemberian insentif tax allowance. Selain itu, terdapat pula pemberian insentif tax holiday atau pembebasan pajak bagi penanam modal yang memenuhi persyaratan pemerintah.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyebutkan total realisasi investasi 2011 mencapai Rp251,3 triliun atau lebih tinggi 4,7% dari target penanaman modal yang sebesar Rp240 triliun. Pencapaian investasi terdiri dari, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp76 triliun, dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp175,3 triliun.

 

Adapun sebaran lokasi proyek investasi sudah cukup merata pada 2011. Proyek di luar Jawa tercatat 41,1% dari total investasi atau senilai Rp103,2 triliun, meningkat signifikan dibandingkan pada 2010 yang hanya 32,9%, sebesar Rp68,5 triliun. (01/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | WP Zon Builder Nulled | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...