Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HUBUNGAN INDUSTRIAL: Mau Kondusif, Pengusaha-Buruh Wajib Jaga

Recommended Posts

 

 

 

 

JAKARTA: Kalangan pengusaha dan pekerja/buruh wajib menjaga hubungan industrial untuk menjaga suasana tetap kondusif, sehingga terwujud stabilitas ekonomi dan dapat membuka investasi baru.

 

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan kewajiban itu dapat diwujudkan dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan pengusaha mengedepankan dialog, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

 

"Hubungan industrial yang harmonis di perusahaan yang melibatkan SP/SB dan pengusaha mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif sebagai langkah yang strategis menciptakan lapangan kerja," katanya, Jumat 3 Februari 2012.

 

Muhaimin menuturkan prinsip-prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain saling menghargai, serta menghormati setiap perannya.

 

Jadi, lanjutnya, dengan saling menghargai dan menghormati itu sama artinya dengan keterbukaan di antara manajemen dan pekerja/buruh.

 

"Komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan good faith [niat baik] dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak-pihak terkait," jelasnya.

 

Selain itu, Muhaimin menilai upaya lain yang dapat dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.

 

Dia menambahkan penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja, serta menghindari ancaman pemutusan hubungan kerja.

 

PKB, Muhaimin menegaskan memiliki nilai positif, karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili SP/SB dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak, serta kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

 

"Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah, sehingga terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan," tuturnya.

 

Sampai saat ini, menurut Kemenakertrans, tercatat ada 44.149 perusahaan yang membuat peraturan perusahaan (PP) dan dan ada 10.959 perusahaan yang membuat PKB di seluruh Indonesia.(bas)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate Script | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...