Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SAHAM NEWMONT: Pemerintah Segera Ajukan Uji Materi UU 41/2004

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah segera mengajukan uji materi Undang-Undang No.41/2004 tentang Perbendaharaan Negara guna mempercepat proses pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

 

Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, mengatakan UU No.41/2004 merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam membeli 7% saham NNT. Namun, pada perkembangannya menimbulkan polemik antara pemerintah dan DPR karena perbedaan cara pandang.

 

“Pemerintah telah berketetapan untuk menyamakan perbedaan cara pandang dengan DPR terkait polemik pembelian saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara melalui jalur konsitutusi. Pemerintah akan mendaftarkan uji materi terkait UU No.41/2004 yang digunakan untuk melihat legitimasi hukum pembelian saham itu,” tegasnya, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis 2 Februari 2012.

 

Menurut dia, Kementerian Keuangan telah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai rencana uji materi tersebut. Untuk itu, pemerintah sudah mempersiapkan berbagai syarat administrasi.

 

Namun, Hadiyanto tidak menyebutkan perkiraan waktu untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Eksekusinya merupakan kewenangan Kemenkumham jika sudah menuntaskan dokumen dan syarat administrasi yang dibutuhkan untuk uji materi.

 

Hadiyanto mengatakan berdasarkan hasil kajian akademis, pembelian 7% saham NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak melanggar aturan. Kajian akademis tersebut dihasilkan setelah Kemenkeu melakukan serangkaian road show ke kampus-kampus ternama di Tanah Air.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo bingung dengan polemik pembelian 7% saham NNT. Padahal tujuan pemerintah menguasai jatah terakhir divestasi saham tersebut adlah baik.

 

“Ini uangnya sudah ada. Newmont itu adalah komitmen pemerintah memindahkan saham asing ke nasional. Itu saja kok sulit. Apalagi yang mau mengambil kan negara,” kata Menkeu.

 

Seperti diketahui, polemik pembelian 7% saham NNT oleh PIP, sebagai kepanjangan tangan pemerintah, dipersoalkan oleh Komisi XI DPR. Pemerintah menggunakan dasar hukumnya pasal 41 Undang-Undang No.41/2004 tentang Perbendaharaan Negara, sedangkan DPR mengacu pada Pasal 45 dan 46 UU yang sama. (bas)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate Script | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...