Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REVISI ATURAN PAJAK: Presiden teken PPN BM

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah merevisi aturan tata cara pemungutan PPN Barang Mewah dengan menerbitkan PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8/1983.

 

Sekretariat Kabinet menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP itu pada 3 Januari untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM).

 

Regulasi baru itu mengatur antara lain tentang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Dasar Pengenaan Pajak, Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pengkreditan Pajak Masukan, serta Faktur Pajak.

 

Menurut Setkab, dalam PP itu ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN BM diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

"Kewajiban ini juga berlaku bagi usaha perusahaan yang tergabung dalam bentuk kerja sama operasi [join operation]. Kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," ungkap rilis yang dikeluarkan Setkab, hari ini.

 

Dalam hal ini, lanjutnya, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

 

Hal itu dijelaskan oleh PP itu dalam pasal 2 ayat 3.Terkait dengan kewajiban pembayaran PPN BM, ungkap Setkab, PP No. 1/2012 menegaskan bahwa pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan Pajak Pejualan Barang Mewah.

 

Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual barang atau pembeli jasa seperti termuat dalam Pasal 4 ayat 2 poin a dan b pada PP tersebut. (tw)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate Script | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...