Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UPAH BURUH: Apindo minta pengertian buruh dan pemerintah soal UKM

Recommended Posts

 

 

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah dan serikat buruh untuk memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi yang lebih rendah bagi usaha kecil dan menengah.

 

 

 

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 sampai 2 bulan ke depan untuk menegosiasikan tuntutan tersebut.

 

 

 

Menurut rencana, forum dialog dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan perwakilan serikat buruh Bekasi akan digelar dalam waktu dekat, yang difasilitasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

 

 

“Kami mau,  bagaimana kalau usaha kecil menengah dan usaha labour insentif (di Bekasi) jangan dikenakan upah baru itu. Kalau yang gede-gede bisa bayar silakan, tetapi UKM jangan,” tegasnya di sela-sela acara Ulang Tahun Apindo Ke-60, malam ini.

 

 

 

Menurut dia, kalangan pengusaha yang diwakilkan Apindo memilih pasif dalam menyikapi keputusan Gubernur Jawa Barat yang menaikan UMK Bekasi hampir 30%. Namun, idealnya keputusan tersebut jangan dipaksakan bagi pengusaha yang skala ekonominya tidak memungkinkan untuk itu.

 

 

 

“Jangan memaksa usaha yang kecil-kecil (untuk membayar UMK Bekasi), bisa mati mereka,” tuturnya.

 

 

 

Menurutnya, saat ini tidak ada kepastian hukum di Indonesia menyusul dimentahkannnya putusan PTUN Bandung soal UMK Bekasi, dengan memberlakukan tarif baru sesuai putusan awal Gubernur Jawa Barat.

 

 

 

“Kepentngan politik boleh jalan, tapi jangan ganggu hukum. Kami khawatir karena apakah tidak terlalu pagi ribut soal politik padahal pemilu 2014. Itu kami rasakan dalam gerakan buruh baru-baru ini,” tuturnya.

 

 

 

Menurutnya, aksi buruh Bekasi yang memblokade jalan tol akan ditiru oleh serikat buruh di sejumlah daerah, a.l. Batam dan Medan. Apabila semua masalah perburuhan ditentukan dalam aksi demonstrasi, maka dapat dipastikan dunia usaha akan terpukul.

 

 

 

"Tahun depan tahun pemilu lagi. Kalau buruh minta naik 100% dikabulkan mati kita. Coba dikalkulasikan dengan kenaikan listrik dan harga minyak besok, lebih untung impor dari pada produksi," katanya.

 

 

 

Sofjan menilai banyak pihak yang salah mengartikan maksud Apindo mengajukan revisi keputusan Gubernur Jabar soal upah di PTUN Bandung. Itu murni untuk memperjuangkan UKM yang tidak mampu membayar upah baru, bukan perusahaan-perusahaan besar yang sebenarnya sudah menggaji di atas UMK.

 

 

 

"Kami tahu apa yang terjadi di Bekasi, bupatinya mau kampanye pilkada Maret, yang berkampanye kalu terpilih akan menaikan gaji besar. Gubernur Jabar saya tidak tahu, tetapi kalau tidak salah Jabar akan pilkada Februari tahun depan. Kok kami sudah diadu bermain dalam politik."

 

 

 

Menurutnya, Indonesia butuh perusahaan besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. Pengusaha kecil juga dibutuhkan untuk pemerataan ekonomi.

 

 

 

"Kami tidak mau berkelahi dengan buruh, karena kita patner, saling membutuhkan. Tapi mereka dimainkan politik."

 

 

 

Menurutnya, Dewan Pengupahan sudah berkomitmen menaikan upah buruh setiap tahunnya sebesar inflasi ditambah 5%. "Kalau sampai 30% kaya sekarang apa tidak takut. Kalau inflasi sekarang 4%,  paling tidak kenaikannya 10%, jangan 30%."

 

 

 

Ibarat pil pahit

 

 

 

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan keputusan akhir mengenani persoalan UMK Bekasi ibarat menelan pil pahit.

 

 

 

Untuk itu, perlu penataan ulang sistem pengupahan yang berkadilan guna menghindari aksi tuntutan yang sampai memblokir jalan tol.

 

 

 

"Tidak mungkin upah buruh naik, tapi industri tertekan. Tidak mungkin pula industri tumbuh berkembang, tapi upah buruh tak layak."

 

 

 

Pemerintah, pengusaha, maupunburuh, kata Hatta, pasti berkeingannya adanya keseimbangan dalam sektor industri. Untuk itu kedepankan dialog secara tripartit dalam merundingkan masalah industri, jangan sampai ada satu pihak yang menetapkan sendiri.

 

 

 

"Siapun gubenur maupun bupati tidak boleh ambil keputusan sendiri. Maupun pengusaha, jangan naikan upah secara sepihak," tegas Hatta.

 

 

 

Menurutnya, permasalahan dan penyelesaian kisruh UMK Bekasi harus jadi yang terakhir, tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, hukum harus ditegakan dan aturan yang mengganggu iklim usaha harus diubah.

 

 

 

"Besok jam 10.00 para menteri akan rapat. Kami juga akan kumpulkan para Gubernur di kantor Menko untuk menekankan jangan sampai ada yang keluar dari ketentuan tripartit. Peraturan Gubernur No.81/2011 tentang Upah Minimum akan kami ubah, maksimum dalam 6 bulan bisa selesai."

 

 

 

"Kalau  ada hal-hal yang mengganggu daya saing, diskusikan. Lebih baik pemerintah yang bangkrut ketimbang pengusaha dan rakyat yang bangkrut."

 

 

 

Erwin Aksa, Anggota Komite Ekonomi Nasional, mengatakan kalangan pengusaha tidak ingin aksi buruh Bekasi dijadikan model bagi para buruh di lokasi lain dalam menuntut haknya. Hindari aksi tutup jalan karena kami tidak ingin dampaknya meluas secara ekonomi." (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...