Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK ALAT BERAT: Sebaiknya digantikan dengan optimalisasi sumber lain

Recommended Posts

BALIKPAPAN: Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur menyarankan agar pendapatan pajak alat berat yang juga dimasukan dalam komponen pendapatan asli daerah bisa digantikan dengan optimalisasi pajak dari sumber lain.

 

Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes menuturkan potensi pajak dari sektor lain seperti royalti dan pajak penghasilan ataupun pajak pertambahan nilai masih bisa dioptimalisasi untuk membantu peningkatan PAD Kaltim. “Penerimaannya masih belum optimal sehingga masih bisa ditingkatkan lagi daripada harus menambah pos pajak baru,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

 

Herry mengatakan pemungutan pajak kendaraan alat berat disinyalir menyebabkan tumpang tindih atau duplikasi pajak atas obyek pajak yang dikenai pajak. Dia mengatakan kendaraan alat berat tidak menggunakan jalan umum karena dalam proses pemindahannya menggunakan kendaraan angkut yang sudah dikenai pajak.

 

Selain itu, penggolongan kendaraan berat sebagai kendaraan bermotor juga masih rancu karena penggunaan alat berat hanya digunakan pada tempat tertentu. “Sehingga perlu ada peninjauan ulang dari Pemprov Kaltim karena masih ada keluhan dari anggota Apindo mengenai pajak ini,” ujarnya.

 

Dia menuturkan Apindo tidak menentang adanya pajak yang dibebankan kepada tiap anggotanya karena sumbangan pajak itu akan membantu pertumbuhan perekonomian daerah. Bahkan, Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan pengusaha wajib membayar pajak sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Herry menjelaskan pembebanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di Kaltim sudah menerapkan tarif yang cukup tinggi sekitar 5%. Dia mengatakan anggota Apindo merasa terjadi banyak duplikasi pajak bagi kendaraan alat berat akibat peraturan yang mengatur pemungutan pajak itu,

 

Pemungutan pajak alat berat di Kaltim diberlakukan sejak 2009 berdasarkan atas UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada 2011, dari raihan PAD Kaltim senilai Rp4,3 triliun pajak kendaraan bermotor (PKB) dan PBB-KB menyumbang sekitar 20% hingga 30% dari total PAD.

 

Herry menuturkan langkah yang ditempuh oleh beberapa pengusaha dalam judicial review UU No. 28/2009 merupakan hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Kaltim karena masih ada keberatan dari pengusaha. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti regulasi yang berlaku selam abelum ada peraturan baru yang mengganti regulasi tersebut.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...