Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

FASILITAS PAJAK: Perusahaan langgar aturan impor terancam denda 500%

Recommended Posts

JAKARTA : Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan perusahaan yang menikmati fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor akan dikenai denda hingga 500%, jika tidak mengekspor barang produksinya.

 

Direktur Fasilitas DJBC Nasar Salim mengatakan perusahaan yang telah mendapat fasilitas KITE wajib mengekspor barang produksinya. Jika melanggar, akan dikenai denda antara 100%-500% terhadap barang yang tidak diekspor selama satu tahun.

 

“kalau ada kerugian negara, perusahaan akan didenda. Misalnya seharusnya ekspor semua barang, tapi dia hanya ekspor 50%, nah 50% sisanya itu dikenai denda 100%-500%,” jelas Nasar di Jakarta,Jumat, 27 Januari.

 

KITE merupakan fasilitas pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Bea Masuk bagi bahan baku produk yang seluruhnya ditujukan untuk pasar luar negeri.

 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

Selanjutnya, terdapat pula dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang pembebasan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

Sebelumnya, lanjut Nasar, pemerintah hanya menetapkan sanksi denda sebesar 2% per bulan untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal ini menurut dia, belum efektif terlaksana.

 

“Sekarang sanksinya lebih dipertegas lagi. Kalau lakukan pelanggaran pidana, sanksi-nya ya pidana disidik. Kalau administrasi ada tiga, pertama dibekukan, setelah lakukan pelanggaran maka dicabut izinnya,” jelas dia.

 

Menurut Nasar, perubahan peraturan bertujuan menunjang ekspor dan menjaga industri dalam negeri agar lebih kompetitif. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas pengembalian dan pembebasan bea masuk.

 

“Kita kembalikan ke aturan yang ada sebelumnya. Dulu mungkin kurang baik pengawasannya, sekarang DJBC lebih memberikan pelayanan dan pengawasan,” tuturnya.

 

Dia juga menambahkan penerima fasilitas KITE tidak lagi dapat menikmati insentif pemerintah lain, seperti masuk dalam Kawasan Berikat.

 

Kusheri, Direktur Penerimaan dan Regulasi kepabeanan DJBC menambahkan Sampai saat ini, lanjut Kusheri, terdapat 1100 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Menurut dia, perusahaan dalam kategori KITE juga wajib melakukan ekspor dalam kurun waktu 12 bulan setelah mendatangkan impor bahan baku, atau akan kembali mendapatkan sanksi denda sebesar barang yang belum diekspor tersebut..

 

“Kalau memang proses produksinya tidak bisa berjalan secepat 12 bulan, maka harus melapor ke DJBC,” lanjut dia.

 

Dia menjelaskan DJBC juga tengah melakukan pengetatan pengawasan. saat ini, pengawasan dilakukan secara berlapis, yakni pengawasan perizinan, pengawasan saat importasi, pengawasan ekspor berdasarkan manajemen risiko, dan pengawasan pengiriman hasil produksi.

 

“Pengawasan perizinan misalnya dengan kriteria baru, subkontraknya siapa, lokasinya harus tahu, konversinya bagaimana. Semua lebih diperketat,” jelas dia.(01)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...