Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INSENTIF PAJAK: Pengurusan tax allowance paling lama 15 hari

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menjanjikan proses singkat pengajuan dan persetujuan fasilitas perpajakan bagi kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu di Tanah Air. Untuk insentif keringanan pajak penghasilan (tax allowance) diupayakan selesai paling lambat 15 hari kerja, sedangkan untuk pembebasan pajak (tax holiday) sekitar 30 hari.

 

Tamba P.Hutapea, Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, menjelaskan proses perizinan di BKPM sesuai dengan aturan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Sementara untuk proses perizinan tax holiday, kata Tampa, sesuai dengan peraturan Kepala BKPM, hanya akan memakan waktu paling lama 2 pekan.

 

Selama periode itu, dilakukan verifikasi syarat-syarat yang diajukan perusahaan, sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan dengan menyampaikan surat usulan atau rekomendasi pemberian fasilitas. "Kami bisa percepat prosesnya kalau persyaratan (yang disampaikan oleh perusahaan) lengkap," jelas Tamba dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenkeu, hari ini.

 

Sementara di Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primanto Bhakti menjelaskan proses pengajuan insentif tax allowance di tingkat Kementerian Keuangan butuh waktu maksimal 10 hari kerja. Prosedur pengajuannya pun dibuat sederhana, cukup dengan hanya melampirkan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

“Direktorat Jenderal Pajak hanya akan cek (keseuaian bidang usaha) dari lampiran I atau II (PP No.52/2011). Lalu diproses dalam waktu 10 hari kerja maksimum, kalau lewat dikeluarkan persetujuannya, ini dianggap diterima pengajuannya,” katanya.

 

Permasalahan yang kerap timbul, lanjut Primanto, ketidakjelasan bidang usaha dari wajib pajak dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Hal itu menyulitkan pihaknya melakukan uji keseuaian

bidang usaha atau wilayah tertentu. “Untuk tax holiday tergantung Komite Verifikasi dalam memutuskan. Maksimal 30 hari kerja.”

 

Dalam PP No 52 tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu terdapat 129 bidang usaha dan daerah tertentu.

 

Rinciannya, sebanyak 52 bidang usaha tertentu (dalam lampiran I), dan 77 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Jumlah ini lebih banyak ketimbang jumlah bidang usaha dalam PP no 62 tahun 2008 yang sebanyak 101 dan PP no.1 tahun 2007 yang sebanyak 72 sektor.

 

Sepi peminat

 

Erlangga Mantik, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Keuangan dan Ekonomi Makro, berharap jumlah jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas tax allowance meningkat, tidak seperti sebelumnya yang sepi peminat. Untuk itu, dalam PP No.52/2011 yang merupakan revisi PP No.62/2008, pemerintah coba mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak yang menyangkut kelemahan-kelemahan dari persiapan kebijakan fasilitas tersebut.

 

“Untuk industri hilirisasi akan diberikan fasilitas tax allowance. Infrastruktur juga diberikan, jalan tol, pengelolaan sampah, dan air bersih juga dapat. Dan bidang usaha yang baru itu pariwisata.

Pembangunan kawasan-kawasan pariwisata, seperti di Tanjung Lesung, rencananya akan dapat, juga proyek energi baru dan terbarukan,” tuturnya.

 

Tamba P.Hutapea menjelaskan sejak dikeluarkan kebijakan insentif tax allowance pada 2007, jumlah perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut hanya 85 perusahaan. "Dari 85 perusahaan itu, 78 perusahaan langsung diajukan ke Kemenkeu untuk diberikan fasilitas perpajakan (tax allowance)," jelasnya.

 

Untuk ke depannya, lanjut Tamba, dengan penyempurnaan aturan tax allowance diharapkan jumlahnya meningkat signifikan. “Kalau melihat PP No.1/2007 (72 bidang usaha) dan PP No.62/2008 (72 bidang usaha), perusahaan yang memanfaatkan minim. Untuk sekarang kan ada 129 bidang usaha (PP No.52/2011), kalau setiap bidang usaha ada dua perusahaan yang mengajukan kan sudah lumayan.”

 

Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan minimnya pemanfaatan fasilitas tax allowance. Bisa karena penguasahanya tidak butuh fasilitas tersebut karena masalah birokratis, bisa juga karena kurangnya sosialisasi atau promosi.

 

“Fasilitas ini meski meringankan pajak, tapi harus ada pelaporan. Apakah terlalu birokratis? Ini hal yang wajar karena Ditjen Pajak berhak mengecek pemanfaatan dari fasilitas ini,” tuturnya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...