Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BAPPENAS: Fungsi sebagai pengawas anggaran diungkit DPR

Recommended Posts

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat berniat mengembalikan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pengawas kinerja penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga, melalui revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

 

"Saya mengusulkan ada satu lembaga pengawasan dalam konteks penyerapan. Menurut saya Bappenas adalah lembaga yang paling cocok," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan di Jakarta hari ini.

 

Pasalnya, Bappenas yang sudah memiliki fungsi mengukur dan menyusun perencanaan, akan berpotensi melakukan pengawasan kinerja seluruh K/L secara efektif jika mendapat kewenangan.

 

"Bappenas juga menyusun kinerja dari pelaksanaan anggaran dan itu menjadi rekomendasi teknis dan kadang rekomendasi politis. Jadi akan baik kalau sekaligus mengawasi," tegasnya.

 

Saat pemerintahan Orde Baru, tutur Harry, fungsi Bappenas tidak hanya sebagai perencana pembangunan, tetapi juga turut melaksanakan sejumlah upaya pembangunan, dan melakukan pengawasan.

 

Sementara saat ini, peran Bappenas bahkan semakin mengecil karena tidak lagi memiliki kewenangan menentukan alokasi anggaran dalam perencanaan.

 

"Sekarang fungsinya diperkecil lagi. Dulu perencanaan termasuk budgeting, sekarang tidak dalam pengalokasian anggaran," tuturnya.

 

Dalam upaya mewujudkan usulan tersebut, Anggota dewan tengah mengajukan perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada tahun ini. Harry menjelaskan UU harus mengalami revisi, terutama terkait pengawasan keuangan negara dan perbendaharaan negara.

 

Dalam perkembangannya, UU nomor 17/2003 telah  menjalani sinkronisasi di Badan Legislasi DPR-RI. Rencananya pada Maret ini akan masuk pada usulan inisiatif dewan dan materi revisi oleh Komisi XI.

 

"Tahapannya, sinkronisasi di Baleg [badan legislasi] perkiraannya Maret ini, lalu Sidang Paripurna. Setelah disetujui akan ada usul inisiatif DPR, komisi XI akan usulkan pengawasan itu," jelasnya.

 

Edi Effendi Tedjakusuma, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas, menuturkan pemerintah telah membentuk sejumlah lembaga dan tim untuk melakukan pengawasan penyerapan anggaran. Salah satunya, lanjut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengontrol standar akuntansi keuangan.

 

"Kalau pengawasan dalam hal audit dan inspeksi sudah ada di masing-masing K/L, fungsi evaluasi juga kami lakukan sebenarnya," jelasnya.

 

Kementerian Keuangan juga telah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Percepatan Penyerapan Anggaran untuk meningkatkan kualitas penyerapan anggaran pemerintah.

 

Namun, Harry menilai tim tersebut hanya berfungsi menyusun pola dan mekanisme pencairan anggaran secara kuantitas, bukan terkait kualitas kinerja penyerapan anggaran.

 

Pengawasan yang dimaksud terkait check and balance dalam kualitas kinerja masing-masing K/L. "Kewenangan Bappenas akan sampai pada pemberian rekomendasi, misalnya rekomendasi reward and punishment."(sut)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...