Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SANKSI DAU: Tinggal Papua & Aceh belum serahkan APBD

Recommended Posts

JAKARTA: Dari 33 provinsi di Tanah Air, tinggal Pemerintah Provinsi Papua dan Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang belum menyerahkan APBD ke Pemerintah Pusat. Keduanya diberikan waktu sampai akhir Februari jika tidak ingin terkena sanksi penahanan dana alokasi umum (DAU).

 

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, mengungkapkan sampai dengan 31 Desember 2011, sebanyak 30 pemerintah provinsi telah menyerahkan APBD. Menyusul kemudian penyerahan APBD Bengkulu pada pertengahan Januari, sehingga tinggal Pemerintah Provinsi Papua dan NAD yang belum sampai saat ini.

 

“Kalau Pemprov Papua karena gubernurnya tidak definitif dan mereka sedang persiapan pemilu. Kalau Aceh lebih kepada belum sepakatnya antara DPRD dengan gubernur,” jelasnya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, hari ini (24/01)

 

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menyiapkan sanksi berupa penahanan DAU bagi pemerintah daerah yang telat menyampaikan APBD-nya. Batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah akhir Februari.

 

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan selain evaluasi mengenai penyerapan APBN dan penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga, presiden juga meminta agar daerah melaporkan realisasi dan rencana pencairan anggaran APBD. Namun, sampai 17 Januari lalu, dari 524 Pemda yang ada, baru 104 Pemda yang menyerahkan APBD.

 

“APBD itu biasanya selesai sebelum akhir tahun. Kalau penyerahan APBD terlambat, akan membuat lambat realisasi penyerapan anggaran,” katanya.

 

Menurut Agus, dari laporan APBD dan anggaran K/L yang masuk, masih banyak daerah yang rencana anggaran belanjanya masih perlu diperbaiki.

 

"Rencana pencairan anggaran ada yang (langsung) dibagi 12 bulan. makanya penyusunan TOR dan RAB serta rencana procurement perlu diperbaiki," ujar Agus.

 

Gamawan menambahkan pemerintah pusat dalam mengevaluasi APBD tidak sampai masuk ke susbtansi materi karena itu merupakan kewenangan daerah. Namun, kalau ada kelalaian dalam merumuskan TOR dan sebagainya, maka harus diperbaiki. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...