Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA PENJAMINAN: Aturan Viability Gap Fund segera terbit

Recommended Posts

JAKARTA: Peraturan Menteri Keuangan tentang Viability Gap Fund (VGF) segera terbit, paling lambat awal Februari pasca-finalisasi di Kemenkeu. Beleid tersebut akan mempertegas pemberian VGF bagi proyek-proyek infrastruktur sosial pemerintah yang dimitrakan dengan swasta.

 

Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengungkapkan pembahasan mengenai VGF sudah masuk pada tahap final, dan segera dituangkan dalam PMK paling lambat awal Februari.

 

Nantinya, dalam APBNP 2012 atau seterusnya akan ada alokasi anggaran khusus untuk VGF, yang pencatatannya dalam pos belanja dukungan pemerintah tunai.

 

“Bentuknya (VGF) bukan subsidi, tetapi bentuknya berupa hibah, sehingga kalau proyeknya sudah jalan, proyeknya ini bagian dari aset negara,” ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian,

hari ini, Selasa 24 Januari 2012.

 

Menurutnya, penyediaan VGF akan diarahkan untuk proyek-proyek infrastruktur sosial pemerintah, yang dimitrakan dengan swasta (PPP), seperti proyek air minum. Tujuannya, untuk membuat visibilitas proyek

PPP meningkat sehingga lebih menarik.

 

“Tidak semua proyek PPP itu berhak dapat VGF. Itu benar-benar difokuskan proyek infrastruktur sosial, misalnya air minum. Karena kalau air minum kan proyek yang tarifnya susah untuk menutupi

kebutuhannya, sehingga kemungkinan visibilitasnya kurang bagus. Nah itu bisa diperkuat. Tetapi kalau proyek jalan tol, VGF mungkin tidak diperlukan,” jelasnya.

 

Bambang mengatakan VGF bukanlah biaya tertanam (sunk cost), seperti halnya subsidi, yang hilang begitu saja. Namun, VGF akan diperhitungkan sebagai aset negara.

 

Dalam PMK VGF, lanjut Bambang, tidak akan menyebut spesifik kriteria proyek PPP yang akan mendapatkan fasilitas tersebut. Penetapan proyek penerima VGF adalah Panitia PPP ang melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang masuk dalam buku PPP.

 

“Jadi itu kan ada dukungan, ada jaminan. Nah kalau VGF ini namanya dukungan, jadi nanti ini ada list. ini proyek-proyek yang butuh dukungan. Jadi ini ada per proyek, dukungannya berapa, tergantung

pembahasannya di panitia PPP pusat.” katanya.

 

Dari sisi besaran, kata Kepala BKF, tidak ada batasan nilai VGF, tetapi melihat kebutuhan per proyek. “Batasannya adalah alokasi anggarannya (di APBN).”

 

“Sekarang baru ada PMK-nya dulu. Untuk prosedur, nanti hitungannya kalau mau menyusun APBNP atau dana berikutnya,” tandas Bambang. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...