Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DEVISA HASIL EKSPOR: Picu penempatan dana asing ke dalam negeri

Recommended Posts

JAKARTA: Dampak dari kebijakan devisa hasil ekspor mulai memicu penempatan dana valuta asing ke dalam negeri. Meskipun belum efektif secara penuh, aliran valuta asing dari eksportir mulai masuk dalam sistem perbankan nasional.

 

 

 

Kepala Biro Riset Ekonomi Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Iskandar Simorangkir mengatakan dampak dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) mulai terlihat pada neraca perbankan nasional.

 

 

 

“Sejak sosialisasi pada November 2011 rekening valas mulai meningkat, meskipun kecil, karena belum efektif secara penuh. Nanti sepenuhnya dapat terlihat pada kuartal II. Kebijakan itu mulai efektif enam bulan sejak diterapkan,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

 

 

 

Berdasarkan data Bank Indoenesia per November 2011, terdapat peningkatan dana pihak ketiga jenis valuta asing sebesar Rp40,16 triliun atau sekitar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp385,29 triliun.

 

 

 

Kenaikan signifikan terjadi sepanjang November 2011 yang mencapai Rp17,95 triliun, karena pada bulan sebelumnya Rp367,34 triliun. Kontribusi terbesar dana valas ditopang simpanan giro mencapai Rp171,83 triliun, deposito Rp155,22 triliun dan tabungan Rp58,23 triliun.

 

 

 

Menurut Iskandar, kenaikan dana valas memang didominasi rekening vostro atau pada simpanan giro. Tren kenaikan dana valas, lanjutnya, terus terjadi pada awal tahun ini. Namun, dia belum dapat menyebutkan nilai pastinya.

 

 

 

“Tren mulai di bawa masuk terus terjadi pada awal tahun ini. Pasar valas makin besar. Terutama pada rekening vostro kewajiban bank. Valas bank meningkat, sumber pembiayaan pun besar,” terangnya.

 

 

Bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil ekspor dan Penarikan Devisa Utang atau repatriasi.

 

 

 

Peluncuran kebijakan itu juga diiringi penerbitan PBI No. 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No. 1321/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank. Ketiga aturan itu berlaku per 30 September 2011.

 

 

 

Inti dari kebijakan itu adalah mewajibkan eksportir untuk menarik kembali dana hasil ekspor melalui bank devisa di Indonesia. Namun, eksportir tak wajib mengkonversi dan mengendapkan dana dalam jangka waktu tertentu, seperti yang dilakukan Malaysia dan Thailand.

 

 

 

Namun, analis sebelumnya pesimistis kebijakan devisa hasil ekspor berdampak signifikan bagi pasar uang dalam negeri karena tidak ada kewajiban untuk melakukan konversi dalam mata uang rupiah.(api)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...