Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU JPSK: Pemerintah ajukan lagi ke DPR tanpa pasal kebal hukum

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR, tanpa memasukan kembali pasal ‘kebal hukum’ bagi pengambil kebijakan.

 

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengungkapkan proses penyusunan kembali draft RUU JPSK sudah sampai taraf penyelesaian harmonisasi.

 

 

 

Dalam waktu dekat, setelah harmonisasi selesai, rancangan beleid tersebut akan diajukan kembali ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

 

“Harmonisasi RUU JPSK di Kemenkumham melibatkan kementerian terkait dan itu sudah (hampir) selesai dan kami akan rekomendasikan untuk presiden bisa setujui untuk dikirim ke DPR,” jelasnya, pekan lalu.

 

Secara substansi, kata Agus, yang membedakan draft RUU JPSK kali ini dengan sebelumnya, a.l. dipahusnya pasal ‘kebal hukum’ bagi para pengambil kebijakan di saat krisis terjadi. “Setahu saya, itu (pasal kebal hukum) tidak dimasukan.”

 

Sebelumnya, Menkeu mengingatkan bahwa protokol manajemen krisis yang disepakati dengan Bank Indonesia belum memadai untuk memitigasi krisis keuangan yang mungkin timbul akibat derasnya aliran modal masuk. Untuk itu, dibutuhkan UU JPSK guna memperkuat protokol manajemen krisis.

 

“Dana yang masuk ke Indonesia sudah besar dan kami kalau sekarang hanya punya MoU (Nota Kesepahaman Protokol Manajemen Krisis), itu tidak memadai. Jadi kami juga perlu UU JPSK, walaupun kita siap,” ututurnya, baru-baru ini.

 

Agus mengatakan ada penyempurnaan dan penyelarasan, baik secara substansi maupun kelembagaan, atas rancangan beleid yang pernah ditolak DPR itu. Antara lain, dengan memasukan industri asuransi dan lembaga pengelola dana pihak ketiga dalam cakupan RUU JPSK.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...