Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERBANKAN: Direktur Kepatuhan Masih Bisa Dirangkap

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan jabatan Direktur Kepatuhan masih bisa dirangkap oleh direktur yang membawahi kegiatan non operasional bank.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Irwan Lubis, Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) dalam sosialisasi PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.

 

“Sebenarnya Peraturan Bank Indonesia [PBI] mengenai direktur kepatuhan kalau dulu setiap bank tidak melihat ukuran dan kompleksitas harus punya direktur kepatuhan, namun kami relaksasi yang harus ada fungsi kepatuhan yang bisa dibawahi oleh salah satu direksi,” ujarnya hari ini, Kamis 19 Januari 2012.

 

Irwan menjelaskan direktur yang bisa membawahi fungsi kepatuhan adalah direktur non operasional. Contohnya aalah Direktur Sumber Daya Manusia atau Direktur Audit Internal.

 

Adapun direktur yang membawahi operasional seperti kredit ataupun penghimpunan dana pihak ketiga dilarang merangkap jabatan untuk Direktur Kepatuhan. “Jadi bank bisa lebih efisien karena tidak perlu membentuk direktur khusus yang membawahi kepatuhan.”

 

Sebelumnya, BI merevisi aturan mengenai Bank Umum. Dalam revisi tersebut dinyatakan bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Adapun ketentuan sebelumnya adalah bank wajib menugaskan salah seorang direksi sebagai direktur kepatuhan. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...