Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KRISIS EROPA: UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan perlu segera tuntas

Recommended Posts

JAKARTA : Krisis utang Eropa yang berpotensi semakin memburuk mendesak pemerintah untuk segera merampungkan kajian Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan pada awal 2012.

 

 

 

Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Sidqy Lego Pangesthi Suyitno menuturkan keadaan darurat di kawasan Eropa mulai terlihat pada awal 2012. Hal itu terbukti melalui keputusan lembaga peringkat utang Standard & Poor menurunkan rating kredit sembilan negara di Eropa.  

 

   

 

Kondisi tersebut mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kajian UU JPSK yang berguna sebagai tameng pengaman ketika krisis keuangan melanda. Dia berharap pemerintah dapat merampungkan pembahasan UU pada kuartal I tahun ini.

 

 

 

Sidqi menuturkan masing-masing lembaga harus mengintegrasikan protokol manajemen krisis ke dalam mekanisme jaring pengaman dengan kajian yang matang dan menyeluruh.

 

 

 

“Melihat kondisi eksternal yang seperti sekarang, Jika lebih cepat (penerbitan UU JPSK), maka akan semakin baik,” ujar Sidqi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 17 Januari.

 

 

 

Seperti diketahui, Standard & Poor's memangkas peringkat kredit Prancis dan Austria turun satu level menjadi AA+ dari AAA. Sementara Finlandia, Belanda dan Luksemburg mempertahankan rating AAA dengan negative watch. Spanyol dan Italia juga termasuk di antara sembilan negara yang peringkatnya diturunkan oleh S&P.

 

 

 

Menurut rating S&P terbaru, negara di zona euro yang mencatat penurunan peringkat satu level adalah Malta dari (A) menjadi (A-), Slovakia dari (A+) menjadi (A) dan Slovenia dari (AA-) menjadi (A +). Lembaga itu juga menurunkan peringkat kredit dua level seperti Siprus dari (BBB) menjadi (BB +), Italia dari (A) menjadi (BBB +), Portugal dari (BBB-) menjadi (BB) dan Spanyol dari (AA-) menjadi (A).

 

 

 

Selain potensi resesi di kawasan Eropa, Sidqi menambahkan kondisi ekternal geopolitik di wilayah Timur Tengah juga hrus menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera melakukan langkah preventif terhadap guncangan krisis.

 

 

 

Pada dasarnya, JPSK merupakan mekanisme untuk pencegahan krisis yang juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. 

 

 

 

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengungkapkan UU JPSK dapat selesai pada kuartal III/2012. Saat ini pembahasan UU telah menuju diskusi akhir dan hanya meninggalkan sedikit persoalan.

 

 

 

"JPSK 2012 ini di kuartal III bisa selesai karena ini sudah dibahas 2 kali, jadi kami bisa selesai. Lebih ke pembahasan karena yang terakhir sempat semua disetujui, tinggal sedikit lagi," ungkapnya.

 

 

 

Dia optimistis usai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemerintah dapat segera menyelesaikan JPSK agar saling melengkapi.

 

 

 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, JPSK merupakan kerangka kerja dengan sasaran stabilitas sistem keuangan yang melandasi pengaturan mengenai asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), dan kebijakan penyelesaian krisis.(ea)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...