Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pungutan di daerah hambat investasi

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah mengklaim retribusi dan sejumlah pungutan di daerah merupakan faktor yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia. Untuk itu, pelaku kebijakan akan berupaya membenahi regulasi daerah.

 

 

 

Direktur Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurangi penerapan retribusi untuk meningkatkan minat investor menanamkan modalnya.

 

 

 

Namun demikian, pemerintah akan sulit menentukan penghilangan retribusi yang jumlahnya banyak dan bervariasi. Menurut Indra, hal itu akan membutuhkan waktu cukup lama.

 

 

 

“Retribusi itu sendiri bervariasi, sehingga kami harus memilih lebih jauh dan butuh waktu. ” ujar Indra di  Jakarta, Senin 16 Januari.

 

 

 

Sejumlah daerah kelihatannya enggan melakukan pengurangan retribusi terhadap badan usaha. Mereka, menurut Indra, masih berpikir untuk mengamankan pendapatan daerah. padahal secara jangka panjang investasi yang besar akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

 

 

 

Dia menjelaskan perekonomian akan tumbuh jika daerah mendukung iklim berinvestasi melalui biaya investasi yang lebih murah, waktu dan prosedur yang lebih singkat. Misalnya, Pemda menerapkan prosedur perizinan melalui sistem elektronik agar lebih efisien.

 

 

 

Jika terealisasi, Indra optimis BKPM dapat meraih investasi dari tiga sektor utama, yakni sektor pangan, energi, dan infrastruktur akan terealisasi.

 

 

 

Senada dengan Indra, Staf khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Dedi Masykur menuturkan retribusi memang the bottlenecking bagi perkembangan investasi Indonesia. Untuk itu, Bappenas akan berupaya menghilangkan gangguan teknis yang menciptakan tingginya biaya berinvestasi.

 

 

 

Menurut dia, pendapatan pemerintah daerah pada dasarnya akan datang dari investasi yang membuat ekonomi daerah tumbuh. Secara jangka panjang, ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar ketimbang pendapatan jangka pendek berupa retribusi.

 

 

 

Sri Adiningsih, ekonom Universitas Gadjah Mada, mengimbau pemerintah membenahi regulasi perizinan tarif dan pungutan liar. Menurut dia, pemerintah tidak hanya harus memberikan insentif fiskal, tetapi juga berupa nonfiskal.

 

 

 

Dia mengungkapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa menjadi solusi. Kawasan tersebut harus menjadi kawasan yang istimewa dibandingkan wilayah lainnya, terutama bagi para investor. Pemerintah, sambung dia, harus membenahi infrastruktur dan regulasi yang berbelit-belit.

 

 

 

Kendati demikian, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan pemerintah sebenarnya sudah memiliki senjata untuk mengatur regulasi penghambat investasi di daerah.

 

 

 

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pemerintah pusat memilii otoritas untuk membatalkan peraturan daerah tentang retribusi jika dirasa memberatkan penyaluran investasi nasional.

 

 

 

”Dalam perkembangannya, sudah banyak retribusi yang dibatalkan pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah pusat mengatakan investasi terhambat karena retribusi atau pungutan liar,” tegasnya.

 

 

 

Sebagai solusi, pemerintah pusat bisa saja memberikan kompensasi dari dana perimbangan lain, atau memberikan dana dari hasil investasi yang telah dicapai didaerahnya masing-masing. Menurut dia, hal tersebut akan menciptakan iklim yang nyaman dalam berinvestasi. (ea)

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...