Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI bisa berikan izin switching dalam 45 hari

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia berkomitmen dapat  memberikan izin switching bagi Himpunan Bank-bank Milik Negara melalui jaringan ATM Link  dalam waktu 45 hari asalkan entitas tersebut telah berbentuk badan hukum.

 

 

 

Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas mengungkapkan saat ini bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang dalam proses pembuatan badan hukum.

 

 

 

"Undang-undang transfer dana mengharuskan bentuk lembaga dalam badan hukum Indonesia. Mereka masih memproses di Kementerian Hukum dan HAM, BI tidak mengetahui prosesnya," ujarnya kepada Bisnis, Senin 16 Januari.

 

 

 

Menurutnya apabila seluruh entitas sudah siap, bisa saja lembaga yangs udah menjadi badan tersebut mulai beroperasi pada tahun depan karena BI bisa memproses perizinan dalam waktu kurang dari 2 bulan.

 

 

 

"Target time line ya terserah mereka. Saya punya batas kalau mereka dokumen lengkap, 45 hari," tegasnya.

 

 

 

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Direktur Pengembangan Jaringan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto mengungkapkan realisasi rencana tersebut masih akan lama.

 

 

 

"Pembicaraan masih dalam level atas. Ada dua kendala yang menghambat. Pertama, teknologi yang digunakan bank berbeda. Kedua jaringan komunikasi yang akan dipakai," jelasnya.

 

 

 

Dia mengaku (BRI) berharap penyatuan jejaring tersebut dapat sudah direalisasikan mulai tahun depan. Namun demikian hal tersebut juga sangat bergantung pada kesiapan tiga bank BUMN lain. (ea)

 

 

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...