Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KARTU KREDIT: Masa transisi diberikan 2 tahun

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia memberi masa transisi selama 2 tahun bagi perbankan untuk menyesuaikan kartu kredit yang telah diterbitkan sebelum adanya perubahan peraturan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran.

 

Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko mengungkapkan bank sentral berharap industri perbankan memperhatikan perubahan aturan bagi penerbitan kartu baru, meskipun belum berlaku efektif.

 

"Peraturan No 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu baru efektif per 1 Januari 2013, tetapi untuk penerbitan kartu mulai saat ini hingga efektif diharapkan sudah memperhatikan aturan baru tersebut," ujarnya, hari ini, 9 Januari 2012.

 

Dia juga menjelaskan bank sentral memberi waktu 2 tahun mulai 1 Januari 2013 hingga 1 Januari 2015 bagi perbankan untuk menyesuaikan sarat-sarat bagi nasabah yang telah memiliki karti kredit dengan mengikuti peraturan yang lama.

 

Penyesuaian tersebut, jelas Puji, termasuk menurunkan plafon yang dapat diberikan kepada nasabah sehingga sesuai dengan aturan yang baru.

 

Adapun peraturan baru tersebut membatasi maksimal plafon yang diberikan, yaitu sebanyak 3 kali dari pendapatan debitur, dengan minimal pendapatan Rp3 juta. Sementara untuk pendapatan di atas Rp10 juta menjadi wewenang bank untuk menentukan plafonnya.

 

Selain itu, peraturan baru tersebut juga membatasi pendapatan Rp3 juta hingga Rp10 juta hanya dapat mengambil kartu kredit dari maksimal dua penerbit.

 

"Plafon pemberian kredit ini adalah akumulasi dari penerbit kartu yang bsia dia ajukan. Misalnya jika seseorang hanya bisa mendapatkan plafon Rp20 juta, maka nilai tersebut adalah nilai yang dapat diberikan oleh seluruh penerbit," jelasnya.

 

Puji menambahkan penerbit kartu dapat mengakses besaran plafon maupun sisa plafon dari seorang nasabah melalui sistem informasi debitur (SID). Dengan demikian data yang dimiliki seluruh penerbit kartu mengenai debitur adalah sama sehingga tidak ada yang kecolongan.

 

Selain plafon dan jumlah penerbit kartu, PBI ini juga melarang penggunaan kartu kredit untuk membayar angsuran jenis apapun. BI berharap pengaturan ini dapat mencegah masyarakat berutang untuk menutup utang yang lama.

 

Meski dapat mengurangi penerbitan kartu dan plafon yang diberikan, tetapi Puji optimistis PBI baru ini tidak akan menurunkan pertumbuhan kartu kredit, bahkan justru akan membuat bank semakin prudent dalam menerbitkan kartu kredit. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...