Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Revisi aturan daftar negatif investasi butuh waktu setahun

Recommended Posts

JAKARTA : Badan Koordinasi Penanaman Modal mengatakan proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 terkait Daftar Negatif Investasi bisa menghabiskan waktu hingga setahun.

 

 

 

“Kalau berkaca dari proses sebelumnya, itu bisa sekitar setahun rampungnya,” ujar Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan di Jakarta, kemarin.

 

 

 

Niatan revisi peraturan ini dipicu keluhan investor asing di sektor bioskop merasa terbentur dengan peraturan DNI. Dalam Perpres tersebut, sektor bioskop terdaftar sebagai sektor yang tertutup untuk investasi asing.

 

 

 

Tahapan yang membuat proses penerbitan revisi DNI berjalan lambat ialah lampiran sejumlah sektor yang dianggap perlu menjadi sektor terbuka dan tertutup. Indra menuturkan pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pelaku usaha membahas revisi peraturan DNI.

 

 

 

Dalam proses revisi, Indra menjelaskan pemerintah perlu mengadakan kajian awal, identifikasi permasalahan, melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha, dan berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga.

 

 

 

“Persoalan yang dibahas misalnya tentang status dari perusahaan terbuka, merger dan  akuisisi. Ini hal-hal yang akan kita bahas dalam rangka DNI,” katanya.

 

 

 

Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pelaku usaha dan ahli hukum untuk mengidentifikasi persoalan dalam peraturan DNI. Namun, dia mengaku belum membahasnya dengan sejumlah kementerian.

 

 

 

“Mereka [pelaku usaha, pengacara, dan notaris] banyak memberi masukan, dan ini akan kita rangkum dalam forum pada 2012,” jelasnya.

 

 

 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan DNI dalam Perpres No.36 Tahun 2010 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengatur batasan kepemilikan saham investor asing untuk sejumlah sektor usaha.

 

 

 

Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal menjadi terbuka dengan perizinan khusus. Sementara itu di sektor usaha jasa konstruksi, kepemilikan modal asing meningkat dari 55% menjadi 67%.

 

 

 

Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha jasa teknik film menjadi terbuka untuk modal asing 49%. Sedangkan sektor kesehatan, kepemilikan modal asing meningkat dari 65% menjadi 67% dan lokasi kegiatannya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.

 

 

 

Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkitan tenaga listrik (1×10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedangkan di atas 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95%. Untuk sektor pertanian dan telekomunikasi, jumlah modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru. (ea)

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...