Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aturan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) segera dirilis

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia akan merilis aturan terkait dengan transaksi pasar uang antarbank syariah guna mendorong pendalaman likuiditas pada industri tersebut. Skema transaksi tak seperti pada bank konvensional, tetapi menggunakan agunan.

 

 

 

Sumber Bisnis di lingkungan Bank Indonesia mengungkapkan bahwa saat ini bank sentral tengah menyusun Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) untuk pendalaman likuiditas perbankan syariah.

 

 

 

“Ini untuk pendalaman pasar uang bank syariah, tetapi tetap memakai underlying [agunan] transaksi agar tidak jadi spekulasi,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

 

 

 

Menurutnya, underlying yang dapat dipakai dalam transaksi PUAS adalah komoditas berjangka syariah. Selain itu, agunan dapat menggunakan surat berharga syariah negara. “Ini terobosan baru,” katanya.

 

 

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah membenarkan bahwa bank sentral akan menerbitkan ketentuan PUAS untuk pendalaman pasar uang, sehingga tak hanya pada sistem bank konvensional semata.

 

 

 

“Untuk PBI PUAS itu memang dalam rangka pendalaman pasar, baik dari sisi produk yang sudah bisa trading dengan SBSN maupun dari sisi pemain yang menambah peserta pasar di PUAS,” paparnya.

 

 

 

Ketentuan tersebut secara tak langsung singkronisasi dengan kebijakan bursa komoditi berjangka syariah setelah diluncurkan pada pertengahan Oktober 2011 oleh Jakarta Future Exchange (JFX) di bawah Kementerian Perdagangan.

 

 

 

Adapun pun komoditi yang diperjualbelikan dalam bursa berjangka komoditi berbasis syariah tersebut di antaranya kakao, biji mete, kopi arabika, dan lain-lain.

 

 

 

Bursa komoditi berjangka syariah diharapkan dapat dimanfaatkan perbankan syariah di Indonesia dalam meningkatkan likuiditas sekaligus tantangan untuk menyiapkan underlying asset yang juga berbasis syariah. (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...