Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Darmin: Tahu dari mana BPK ngomong seperti itu?

Recommended Posts

JAKARTA: Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mempertanyakan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan aliran dana PT CBI, milik Robert Tantular kepada Deputi Gubernur Budi Mulya menimbulkan konflik kepentingan.

 

“Tahu dari mana BPK [bisa] ngomong seperti itu,” ujar Darmin, seusai acara pengambilan sumpah dua Deputi Gubernur BI baru, di Jakarta 29 Desember 2011.

 

Pernyataan Darmin tersebut menjawab pertanyaan tentang kesimpulan BPK soal potensi konflik kepentingan ketika Budi Mulya menerima pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century saat itu.

 

Meski demikian, dia mepersilahkan pemeriksaan terhadap Budi Mulya, baik di BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus berjalan. “Buat BI yang paling penting setelah kejadian itu adalah menjaga integritas pengambilan keputusan,” ujarnya.

 

Dia menegaskan bahwa bank sentral tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Budi Mulya atas kasus penerimaan uang tersebut. “Karena Budi Mulya menyatakan itu masalah pribadi maka harus diselesaikan secara pribadi,” ujarnya.

 

Akhir pekan lalu, BPK memastikan aliran dana PT CBI, perusahaan Robert Tantular kepada Budi Mulya menimbulkan konflik kepentingan.

 

“Aliran dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat jabatan BM [budi Mulya] sebagai deputi gubernur BI bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada Bank Century,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR.

 

Saat itu Robert Tantular adalah Dirut CBI dan sekaligus pemegang saham pengendali Bank Century. Bank tersebut saat itu sedang mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

 

Dalam temuan BPK diungkapkan bahwa CBI merupakan perusahaan terafiliasi dengan Century yang dimiliki oleh FO dan AT yang masing-masing ibu serta adik dari Robert Tantular. Adapun pengurus CBI adalah AT sebagai komisaris dan Robert sebagai Dirut.

 

Audit menemukan aliran dana dari rekening CBI di Bank Century kepada Budi Mulya di Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar. Aliran dana dilakukan dengan cara membeli bilyet pada 11 Agustus 2008 oleh Robert kepada Budi Mulya.

 

Bilyet ditrasfer melalui RTGS ke rekening Budi Mulya di Bank Mandiri. Pada 12 Agustus 2008 dia mentrasfer dana sejumlah Rp1 miliar ke rekening HLPD di Bank Mandiri. Kemudian HLPD menarik tunai dana itu secara bertahap.

 

Menurut penjelasan Budi Mulya, transfer dana ke HLPD adalah dalam rangka kontribusinya untuk pengurusan ganti rugi pembebasan tanah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Baik Budi Mulya dan Robert menyampaikan bahwa aliran dana itu merupakan transaksi pinjaman dengan jangka waktu 3 bulan. Budi mengklaim pinjaman itu sudah dilunasi tapi mengaku lupa tanggal pelunasannya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...