Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CENTURY: Aliran dana ke Budi Mulya timbulkan konflik kepentingan

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan memastikan aliran dana PT CBI, perusahaan Robert Tantular mantan pemilik PT Bank Century Tbk, kepada Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menimbulkan konflik kepentingan.

 

“Aliran dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat jabatan BM [budi Mulya] sebagai deputi gubernur BI bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada Bank Century,” kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR, sore ini.

 

Saat itu Robert Tantular adalah Dirut CBI dan sekaligus pemegang saham pengendali Bank Century. Bank tersebut saat itu sedang mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

 

Dalam temuan BPK diungkapkan bahwa CBI merupakan perusahaan terafiliasi dengan Century yang dimiliki oleh FO dan AT yang masing-masing ibu serta adik dari Robert Tantular. Adapun pengurus CBI adalah AT sebagai komisaris dan Robert sebagai Dirut.

 

Audit menemukan aliran dana dari rekening CBI di Bank Century kepada Budi Mulya di Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar. Aliran dana dilakukan dengan cara membeli bilyet pada 11 Agustus 2008 oleh Robert kepada Budi Mulya.

 

Bilyet ditrasfer melalui RTGS ke rekening Budi Mulya di Bank Mandiri. Pada 12 Agustus 2008 dia mentrasfer dana sejumlah Rp1 miliar ke rekening HLPD di Bank Mandiri. Kemudian HLPD menarik tunai dana itu secara bertahap.

 

Menurut penjelasan Budi Mulya, transfer dana ke HLPD adalah dalam rangka kontribusinya untuk pengurusan ganti rugi pembebasan tanah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Baik Budi Mulya dan Robert menyampaikan bahwa aliran dana itu merupakan transaksi pinjaman dengan jangka waktu tiga bulan. Budi mengklaim pinjaman itu sudah dilunasi tapi mengaku lupa tanggal pelunasannya.

 

Pelunasan melalui GS untuk disampaikan kepada Robert waktu ditahan di Bareskrim Polri. Menurut Robert dan GS, pelunasan dilakukan antara November 2008-Januari 2009 setelah Robert ditahan 26 November 2008. Namun, surat tanda pelunasan pinjaman 29 Oktober.

 

Pada periode pinjaman itu terjadi dalam posisi Budi Mulya sebagai deputi gubernur BI yang berperan menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...