Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BPK: Kami kesulitan periksa dokumen Century

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan 13 temuan hasil audit investigasi lanjutan kasus Bank Century kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku mengalami sejumlah kendala terkait akses dokumen.

 

Hadi Poernomo, Ketua BPK mengatakan BPK sulit memeroleh akses dokumen terkait PT ADI yang dititipkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

“Hambatan salah satunya terkait UU Bapepam yang tidak bisa mengizinkan kami masuk untuk melakukan pemeriksaan minggu lalu, jadi kami masih menunggu. Tapi kendala ini akan kami tangani,” ujar Hadi di Gedung DPR-RI Jakarta, Jumat (23/12/11).

 

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK menuturkan sesuai Undang-undang Pasar Modal, rekening efek nasabah merupakan rahasia yang tidak dapat dipublikasikan secara individual, kecuali terkait kepentingan pidana.

 

“Ini rahasia jadi tidak bisa sembarang diberikan, kecuali menyangkut pidana seperti kepada kepolisian, jaksa, atau hakim,” ujar Robinson saat dihubungi Bisnis, hari ini.

 

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun.

 

Hasan Bisri, Wakil Ketua BPK menyebutkan hambatan lain dalam proses pemeriksaan antara lain BPK kurang memeroleh akses data yang sedang digunakan aparat penegak hukum, ketidaklengkapan data nasabah dan transaksi di Bank Century, sulitnya memeroleh akses atas transaksi luar negeri karena terkendala ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.

 

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, BPK juga tidak dapat memeroleh akses ke sebagian personel kunci antara lain AT, DT, HT, RAR, HAW, HH, dan KJ, yang diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam proses hukum.

 

Menurut pemberitaan media, lembaga pemeriksa mendapatkan intervensi sehingga sulit melakukan audit secara maksimal. Menanggapi hal tersebut, Hadi menegaskan lembaga pemeriksa yang ia pimpin tidak mendapat intervensi dari pihak manapun, “Kami bekerja sesuai fakta, tapi faktanya memang tidak ada, di BI pun memang tidak ada petunjuk.”

 

Taufiequrachman Ruki, Anggota BPK menyebutkan pihaknya mewawancarai tidak kurang dari 100 orang untuk klarifikasi dan mendalami kasus Century. Selain itu, lanjutnya, lembaga pemeriksa juga memeriksa sebanyak 86 juta transaksi di 80.000 rekening milik 60.000 nasabah.

 

“BPK sudah memeriksa 86 juta transaksi atau 80.000 rekening dan 60.000 nasabah. Ada 33 bank lain yang kami periksa juga,” sebutnya.

 

Anis Matta, Wakil Ketua DPR-RI mengatakan pihaknya akan mendalami temuan yang dilaporkan lembaga pemeriksa. Beberapa kendala yang dihadapi BPK dalam proses pemeriksaan, menurut dia, perlu melalui verifikasi. Hal tersebut akan menentukan kelanjutan penelusuran kasus Bank Century ke depan.

 

“Nanti akan didalami oleh DPR, kendala perlu diverifikasi oleh teman-teman panwas. Setelah itu ditentukan apakah masih mungkin ada fakta yang bisa  ditemukan seandainya ada audit lanjutan,” tutur Anis.

 

Dia menambahkan beberapa laporan BPK bisa dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkaya fakta dalam proses penyidikan kasus Bank Century, “13 temuan dan dua informasi tambahan bisan ditindaklanjuti KPK untuk proses penyidikan.”(01/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...